Guru Honorer Lingga Harus Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

0
334
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS se-Kabupaten Lingga (Foto Istimewa)

Bursakota.co.id, Lingga – Dinas Penididikan Pemuda dan Olahraga menggelar sosialisi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS se-Kabupaten Lingga di Aula Wan Fauza Ronald SMA Negeri 1 Lingga, Kamis (09/06/2022).

Selain BPJS Kesehatan, para guru honorer di Kabupaten Lingga di anjurkan ikut serta dalam memenuhi jaminan keselamatan kerja hingga Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJs Ketenagakerjaan.

Sebagaimana amanah instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021, para guru honorer di minta untuk menyisihkan honornya untuk pembayaran premi setiap bulannya.

Dikatakan Kadis Disdikpora Lingga H.Armia tidak ada istilah honor guru di potong untuk pembayaran premi BPJS TK, tapi sebutnya disisihkan. Begitupun keikutsertaan dalam program, mereka Guru Honor bukan di arahkan atau di kondisikan, tapi instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2021. Lalu, apakah pembayaran dari program honorarium PMMS atau Program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)” Kata Armia menjelaskan program dan manfaat keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan hanya yang terdaftar sebagai anggota aktif saja, untuk iuran yang disetor juga hanya yang bersangkutan saja” jelas Armia.

Jaminan kecelakaan kerja meliputi berangkat kerja, selama bekerja, pulang kerja dan perjalanan dinas, selama dalam perintah atasan termasuk dalam lingkup BPJS kecelakaan kerja, jika terjadi kecelakaan kerja maka dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan, demikian penjelasan terkait dengan ruang lingkup jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan.

“Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, Armia juga menjelaskan terkait dengan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua serta Jaminan Pensiun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan besaran iuran yang dapat dilakukan oleh peserta sesuai dengan program BPJS Ketenagakerjaan,”pungkasnya.(Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini