Bursakota.co.id, Tanjungpinang — Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri, serta dengan pertimbangan peningkatan intensitas konfirmasi beberapa waktu terakhir, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran (SE) pembatasan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tanjungpinang.
SE bernomor 457/SET-STC19/V/2021 tertanggal 2 Mei 2021 ini diminta untuk segera ditindaklanjuti dan disosialisaikan bupati dan wali kota se-Kepri kepada seluruh masyarakat.
Adapun di Tanjungpinang, sebelumnya Wali Kota juga telah menerbitkan SE Nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tertanggal 1 April 2021 tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 dan Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang berisikan pengaturan jam operasional tempat usaha, serta penerapan protokol kesehatan.
“Maka, dengan adanya SE Gubernur, disampaikan kepada masyarakat bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menerbitkan Surat edaran sebelumnya adalah salah satu langkah tepat untuk mengantisipasi sedini mungkin penyebaran covid-19”, ucap Rahma.
Rahma menyampaikan, Pemko Tanjungpinang sebelumnya telah membuat kebijakan untuk menekan angka penyebaran covid-19. “Terima kasih kepada Gubernur Kepri yang sudah memperkuat SE walikota sebelumnya”, tambahnya.
Lebih lanjut Rahma menambahkan, pihaknya dalam hal ini Satpol PP Bersama TNI Polri telah melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan kepada tempat usaha.
“Hanya masih ada beberapa pelaku usaha yang kurang kesadaranya. Bahwa Kebijakan yang diambil pemerintah dianggap menghambat, padahal dengan keteledoran bisa mengakibatkan fatal. Bahkan SE Wali Kota sempat viral bahkan beberapa kalangan menganggap menghambat usaha mereka,” jelasnya.
Adapun isi surat edaran Gubernur tersebut adalah Memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:
a. Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla;
b. Penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;
c. Penggunaan masker secara benar;
d. Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain;
e. Pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter antar perorangan;
f. Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50 persen;
g. Menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing- masing;
h. Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla.
Selanjutnya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing.
Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah. Meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN, serta menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka.
Meningkatkan upaya pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI-POLRI. (Kris)