Gubernur Kepri Tetapkan UMP Tahun 2024 Rp3,4 Juta

0
144
Ket Foto : Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Bursakota.co.id, Kepri – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, telah menyetujui Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri untuk tahun 2024 sebesar Rp. 3.402.492,-. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp. 3.279.194.

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Dalam penetapan tersebut, variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks lainnya menjadi pertimbangan dalam rumus perhitungan UMP.

Gubernur Ansar Ahmad menyatakan bahwa penetapan UMP 2024 memperhatikan keadilan dan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan di Provinsi Kepri.

Ia berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja sambil mendukung kelangsungan bisnis perusahaan di Kepri.

“Kami harap kenaikan UMP ini memberikan manfaat positif bagi pekerja dan pengusaha. Kami juga mengajak mereka untuk menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, demi kemajuan bersama,” ujar Gubernur Ansar Ahmad di Tanjungpinang pada Selasa (21/11).

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 hasil dari Sidang Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan pemerintah. Penyesuaian UMP ini menggunakan data statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan.

Data statistik yang menjadi dasar perhitungan mencakup rata-rata pengeluaran per kapita sebulan, jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi.

Dengan formula yang ditetapkan dalam regulasi, kenaikan UMP Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 123.298,- atau 3,76 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Keputusan penetapan UMP Kepri tahun 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024.

Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun mengacu pada struktur skala upah yang diterapkan di perusahaan.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini