Bursakota.co.id, Kepri – Gubernur Provinsi Kepri, Ansar Ahmad kembali memperpanjang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan transportasi umum, Selasa (17/8).
Yangmana, ketentuan tersebut disampaikan Ansar melalui Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri Nomor: 558/SET- STC19/VIII/2021.
Ansar menghimbau kepada Seluruh Bupati Walikota se Provinsi Kepri untuk dapat melaksanakan segala ketentuan yang ditetapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.
“Kita harap seluruh kabupaten kota konsisten dan bertanggung jawab menerapkan ketentuan ini guna mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri,” ujar Ansar.
Ansar mengatakan Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku serta diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak danmenghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer; dan Tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN dan PPI yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari 2 (dua) jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang apabila tidak dilakukan akan berdampak bagi kesehatan dan keselamatan orang tersebut.
Bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepri, untuk pengguna Transportasi Laut atau kapal penyeberangan (RoRo) diharapkan melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19(minimal dosis pertama). Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
“Serta wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan,” jelas Ansar
Juga tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan, dan mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Sedangkan untuk pengguna Moda Transportasi Udara diharapkan melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.
“Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan; serta mengisi e-HAC secara benar dan jujur,” jelas Ansar.
Dan untuk yang menggunakan Moda Transportasi Darat diharapkan bagi calon PPDN yang memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan terminal, guna jaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan .
Sementara itu, lanjut Ansar ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepri yang menggunakan Moda Transportasi Laut atau Kapal Penyeberangan (RoRo) harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19(minimal dosis pertama).
“Melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan; tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19; serta mengisi e-HAC secara benar dan jujur,” jelas Ansar
Dan untuk yang Menggunakan Moda Transportasi Udara diharapkan melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama), juga melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan; tidak dalam kondisi sakit dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19; serta Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Untuk itu, lanjut Ansar meminta Bupati/Wali Kota agar dapat mendorong Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota untuk:m dapat melakukan sosialisasi secara intens dan masif terhadap ketentuan pada Surat Edaran ini kepada masyarakat secara luas.
“Melaksanakan pengendalian perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Posko Pengamanan Terpadu pada pelabuhan laut, bandar udara, serta terminal yang menjadi pintu keluar dan masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing; serta melakukan pendisiplinan serta penegakan hukum penerapan protokol kesehatan dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota yang berlaku, serta dalam pelaksanaannya dilakukan bersama unsur TNI- POLRI.,” Tegas Ansar.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2021 dan akan dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut.(***Kristanto)
Editor: Paturrahman