Gubernur Ansar Saksikan Penandatanganan Amandemen Akta Pengembangan Rempang Eco-City Batam

0
27
Ket Foto : Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri langsung penandatanganan amandemen akta perjanjian antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Balairungsari Gedung Bida Utama Kantor BP Batam, Selasa (23/7).

Bursakota.co.id, Batam – Gubernur Kepri Ansar Ahmad menghadiri langsung penandatanganan amandemen akta perjanjian antara Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Balairungsari Gedung Bida Utama Kantor BP Batam, Selasa (23/7).

Penandatanganan ini dilakukan oleh Gubernur Ansar Ahmad, yang juga Ketua Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun (BBK), Wali Kota sekaligus Ex-Officio BP Batam Muhammad Rudi, Direktur Utama PT MEG Reni Setiyawati, serta pejabat dan pihak terkait lainnya.

Kawasan Rempang, dengan luas 17 ribu hektar, telah ditetapkan sebagai “The New Engine of Indonesia’s Economic Growth” pada 12 April 2023, dengan total investasi mencapai Rp 381 triliun dan potensi menyerap lebih dari 300 ribu tenaga kerja.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyatakan bahwa amandemen ini penting untuk memberikan kepastian investasi dan regulasi yang jelas bagi para investor. “Amandemen ini perlu dilakukan agar ada kepastian investasi dan regulasi yang jelas bagi pihak-pihak yang akan berinvestasi,” ujarnya.

Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK juga berharap dengan amandemen ini, semua pihak terus bergandengan tangan untuk memajukan investasi di Kepulauan Riau dan kawasan Rempang Eco-City agar segera terwujud sebagai pusat industri, perdagangan, dan pariwisata.

Ketua BP Batam Muhammad Rudi menambahkan bahwa amandemen ini diperlukan untuk menyempurnakan berbagai kekurangan dari perjanjian lama tahun 2004, sehingga dapat memenuhi kebutuhan sesuai kondisi terkini di tahun 2024.

Kawasan Rempang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2023 yang akan dikembangkan menjadi kawasan industri, perdagangan, dan pariwisata yang terintegrasi melalui konsep pengembangan Rempang Eco-City. Pengembangan ini tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan daftar Proyek Strategis Nasional.

Pengembangan Rempang ini dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing terhadap negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia serta memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Provinsi Kepri dan Kota Batam.

Saat ini, PT MEG bersama BP Batam terus menyediakan pemukiman terpadu untuk warga Rempang yang terkena relokasi, dilengkapi dengan berbagai sarana pendukung seperti pasar modern, sarana olahraga, dan sekolah.

Turut hadir dalam acara ini berbagai pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Forkopimda Provinsi Kepri dan berbagai instansi terkait.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini