Bursakota.co.id, Lingga – Pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 pukul 09.00 WIB telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi dan pembagian masker dalam bentuk himbauan dan pendisiplinan adaptasi kebiasaan baru pencegahan penyebaran Covid 19.
Kegiatan pembagian masker di persekutuan Oikumene tersebut dilaksanakan sekaligus mensosialisasikan tentang sanksi bagi pelanggar Perbup Lingga Nomor 95 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dan Pengendalian Covid – 19.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh KA. SPK III Brigadir Yosman GT Simangungsong beserta anggota.
Selain itu Personil Polsek Daik Lingga juge mensoialisasi Perbup Lingga Nomor 95 tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum dan Pengendalian Covid – 19, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut juga dalam rangka untuk mendisiplinkan masyarakat khususnya di Daik Lingga agar dapat mematuhi protokol kesehatan Covid 19 di tempat tempat keramaian.
Diharapkan kepada pelaku usaha atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk menyediakan tempat cuci tangan, menjaga kebersihan tempat usaha, dan selalu memakai masker.
Diimbau juga kepada perorangan atau pengunjung tempat usaha untuk selalu memakai masker ketika meninggalkan rumah, menjaga jarak (physical distancing ), selalu mencuci tangan dalam menjaga kebersihan serta kesehatan.
“Tugas kita harus mendahulukan keselamatan dan paling terutama saat melaksanakan kegiatan harus humanis dengan cara 3 S yakni senyum, sapa dan salam,” kata Kapolsek.
Adapun sasaran dari giat ini adalah Persekutuan Oikumene Daik Lingga. Operasi pada pukul 11.30 WIB dengan situasi aman dan kondusif.***