Gerebek Rumah Warga, Polsek Ranto Peureulak Amankan Empat Pemuda dan 20 Paket Narkotika Jenis Sabu

0
16
Ket Foto : Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur Polda Aceh, grebek sejumlah rumah di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, pada hari Jumat (10/01/2025).

Bursakota.co.id, Aceh Timur – Personel Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur Polda Aceh, grebek sejumlah rumah di Desa Blang Barom, Kecamatan Ranto Peureulak, pada hari Jumat (10/01/2025).

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekira pukul 00.15 WIB tersebut, empat pemuda diamankan karena terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan ini berawal dari informasi warga sekitar, yang mengaku geram dengan ulah para pelaku. Mereka menilai tindakan para pemuda tersebut mencoreng nama baik desa.

Kasatres Narkoba Polres Aceh Timur, AKP Yusra Aprilla, S.H.,M.H. Senin, (13/01/2025) mengungkapkan keempat pelaku yang diamankan diantaranya berinisial; MU (26), SA (26), FA (23) dan MR (17), tercatat warga Kecamatan Ranto Peureulak.

“Pengungkapan bermula dari informasi yang menyebutkan bahwa rumah MU sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut, Kapolsek Ranto Peureulak memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan,” kata Yusra.

Disebutkan, dari hasil penyelidikan bahwa informasi dari warga tersebut benar dan anggota Polsek Ranto Peureulak mengamankan para terduga pelaku yang selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Aceh Timur guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; 18 (delapan belas) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,89 gram (bruto); 2 (dua) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,11 gram (bruto); 1 (satu) buah kaca pirex; dan 2 (dua) buah gunting.

“Keempat pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegas Yusra.

Di akhir keterangannya, Kasatresnarkoba Polres Aceh Timur menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum ini juga sebagai upaya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.(hsb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini