Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian peralatan cuci motor hingga mesin bata press senilai Rp 50 juta di wilayah Kota Tanjungpinang. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., pada saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang Rabu (29/03/23).
“Pelaku berinisial DS (19). Pelaku ini ditangkap di kawasan Jalan Raja Haji Fisabilillah. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp50 juta dan sudah melaporkan ke Polresta Tanjungpinang,” ujar Kapolresta Tanjungpinang.
Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., mengungkapkan, untuk melancarkan aksinya, pelaku DS menggunakan mobil pickup pinjaman dan seperangkat alat las. Selain itu, korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Bahkan, pelaku pernah bekerja di tempat tersebut.
“Pelaku ini juga seorang residivis. Ini ketiga kali masuk penjara. Untuk pelaku lain, kita sedang melakukan pengembangan,” ungkap Kapolresta Tanjungpinang itu.
Pelaku DS (19) mengaku, dalam melancarkan aksi pencurian tersebut ia bersama rekannya. Barang curian itu, rencananya akan dijual oleh pelaku.
“Tapi belum sempat dijual. Saya pernah bekerja di situ, dan tahu situasi di kantor tersebut,” ucap DS.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 tentang pencurian, dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Editor: Dika