Gelar RDP, DPRD Buteng Beri Rekomendasi Pendaftaran Ulang Kepala Lingkungan

0
120
Ket Foto : Ketua Komisi I Samirun bersama anggota dan Asisten 1 Pemerintah Daerah Ahmad Sabir saat rapat RDP syarat calon Kepala lingkungan di Buton Tengah.

Bursakota.co.id, Buton Tengah – Sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait seleksi Kepala lingkungan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah (Pemda),Senin (3/02/2025).

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah tersebut melahirkan beberapa rekomendasi salah satunya membuka pendaftaran kembali calon Kepala Lingkungan.

Mengawali rapat, Ketua Komisi I Samirun mempertanyakan soal syarat-syarat penjaringan calon Kepala Lingkungan dihadapan para Camat, Menurutnya syarat penjaringan tersebut terlalu menghambat masyarakat Kabupaten Buton Tengah terutama dalam hal usia calon kepala lingkungan.

“Karena memang kalau bicara terkait produk-produk kebijakan Pemerintah Daerah dalam hal ini DPRD mempunyai hak untuk kemudian menindak lanjuti ketika misalnya kebijakan itu mendapat reaksi yang bisa merasa dirugikan oleh masyarakat,”Ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia kalau memang dasarnya Peraturan Bupati (Perbup) Pemerintah Daerah harus lebih jeli melihat persoalan di lingkungan masyarakat, Karena setelah Perbup ini diturunkan di masyarakat menimbulkan gejolak dan polemik. Apalagi dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Buton Tengah untuk tidak melakukan penerimaan tenaga honorer.

“Dengan keluarnya Surat Edaran Pemda untuk tidak menerima tenaga honorer maka otomatis pemuda-pemudi yang telah menyelesaikan studinya tidak bisa juga mendapat pekerjaan, Maka itu polemik dan kami selaku Komisi sudah membahaskan soal batas usia ini syarat calon kepala lingkungan ini untuk dilakukan revisi,” Jelasnya.

Kendati demikian, terkait Pemerintah Kecamatan yang sudah melakukan perekrutan kemarin, untuk membuka kembali pendaftaran Kepala lingkungan dengan menghapus syarat-syarat yang bisa membuat kegaduhan di masyarakat.

“Jadi para Camat yang hadir ini untuk melakukan perekrutan ulang, Teruntuk Camat yang berhalangan hadir dalam waktu depan kami akan panggil lagi untuk memberikan warning,” Jelasnya.

Adapun rekomendasi DPRD Buton Tengah dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah sebagai berikut:

1.Batas usia minimal 35 tahun diturunkan menjadi 25 tahun.

2.berdasarkan Pasal 9 angka 4 untuk masa jabatan dinaikkan menjadi 2,5 tahun.

3.Dibuka kembali seleksi pendaftaran Kepala lingkungan di Kabupaten Buton Tengah.(adv).

Laporan : Suadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini