Bursakota.co.id, Asahan – Dalam penegakan protokol kesehatan dan penegakan disiplin guna mencegah penyebaran Covid 19, Satuan Polisi Pamong Praja Asahan Bekerjasama dengan Personil Polres Asahan dalam menggelar operasi yustisi di seputaran Kota Kisaran, Senin (05/04/2021).
Operasi Yustisi yang dilaksanakan antara Sat Pol PP dengan Polres Asahan di Ikuti 13 Personil Polres Asahan serta 4 Orang Personil dari Satpol PP Kabupaten Asahan.
Kasat Pol PP Sofyan Manullang menyampaikan, Operasi kali ini dilaksanakan dengan maksud untuk Penegakan disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan guna mencegah Penyebaran Covid 19.
Sofyan menjelaskan, Operasi Yustisi hari ini dilaksanakan sejak Pulkul 09.00 Wib sampai selesai. Sasaran Operasi Yustisi kali ini di seputaran kota kisaran, bagi pengendara yang melintas di jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol.
“Harapannya dengan rutin melakukan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan akan dapat menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Asahan”, Ujar Sofyan.
Dalam Operasi Yustisi yang digelar Sat Pol PP dan Polres Asahan, tardapat 11 orang Pelanggar Prokes yaitu dengan tidak memakai masker dan langsung diberikan teguran Lisan serta diberikan masker.
Kasat Pol PP Sofyan Manullang, mengimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker apabila hendak melakukan aktivitas di luar rumah dan selalu melaksanakan 3M, demi memutus mata rantai penyebaran Civid 19.
Laporan : Jamal