Bursakota.co.id, Asahan – M Rusli Sitorus alias Rusli (42), warga Dusun II A, Desa Banjar Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Air Joman.
AKP ST Hutagalung Menjelaskan, Rusli ditangkap karena telah menggelapkan sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia warna silver metalik BK 1279 JP milik Rahman (44) warga Lk VII, Kel. Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Rabu (14/4/2020).
“Tersangka Rusli meminjam mobil milik korban pada Minggu (14/3), dengan alasan hendak mengantar pengantin ke daerah Rantau Prapat,” Ujar Kapolsek.
Setelah mendapat laporan dari korban, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas menangkap pelaku saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Kapolsek Air Joman menambahkan, saat ini pelaku Rusli bersama dengan barang bukti masih berada di Mapolsek Air Joman untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Jamal