Fraksi Golkar Setujui Ranperda LPP ABPD Natuna Tahun 2023

0
12
Ket Foto : Sekretaris Fraksi Partai Golkar Azi saat menyampaikan pendapat akhir fraksi partai Golkar tentang LPP pelaksaan APBD Natuna tahun 2023,

Natuna – Fraksi partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Natuna menyetujui rencana Rancangan Perda (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Natuna tahun 2023.

Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Azi saat menyampaikan pendapat akhir fraksi partai Golkar tentang LPP pelaksaan APBD Natuna tahun 2023, di ruang rapat paripurna DPRD Natuna, Jumat, 28 Juni 2024.

Dalam kesempatan itu, Azi menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah daerah (Pemda) Natuna yang kembali berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2023 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri.

Suasana sidang paripurna penyampaian LPP APBD Natuna tahun 2023

Sekretaris Fraksi Golkar Azi.
Menurut Azi, hal ini menunjukkan pengelolaan keuangan daerah sudah dilakukan dengan baik, baik saat penganggaran maupu penyerapan pelaksanaan anggaran.

“Kami harap perolehan opini WTP dapat dipertahankan sehingga realisasu keuangan daerah yang sudah dituangkan benar-benar sesuai dengan peruntukkannya,” ujar Azi.

Azi menuturkan, dari laporan hasil realisasi APBD Natuna tahun anggaran 2023 yang telah dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,333 triliun dari yang ditargetkan Rp1,275 triliun atau melebihi dari yang ditargetkan sebelumny 58,4 miliar.

Sementara, kata Azi, realisasi belanja sebesar Rp1,174 triliun dari yang ditargetkan Rp1,280 triliun atau penyerapan anggaran sebesar 91 persen sehingga sisa anggaran atau silpa Rp163,97 miliar.

Foto Bersama

Selain itu, Fraksi Golkar juga memberikan masukan untuk perbaikan dalam penyusunan anggaran maupun pelaksanaan penyerapan anggaran diantaranya :

1. Agar Pemda memaksimalkan pencapaian target realisasi anggaran baik pendapatan maupun belanja atau penyerapan yang baik.

2. Agar Pemda dapat mengoptimalkan perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

3. Agar Pemda melakukan sosialisasi ke wajib pajak tentang pajak dan retribusi daerah.

4. Agar Pemda melalukan penyusunan anggaran dan membuat pembangunan skala prioritas untuk kegiatan masyarakat.

5. Agar Pemda melakukan pengawasan terhadap pelaksaan penggunan anggaran serta evaluasi terhadap penyerapan anggaran yang sidah ditetapkan APBD sehingga menghindari penyalahgunaan angaran.(Bk/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini