Fantastis, Nilai Tunggakan Pajak Kenderaan Dinas Pemkab Natuna Capai Rp553 Juta

0
843
Foto : data nilai tunggakan pajak kenderaan dinas Pemkab Natuna

Bursakota.co.id, Natuna – Sebuah angka fantastis nilai tunggakan pajak kenderaan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mencapai Rp.553,682,900 dari 894 unit kenderaan yang menunggak pembayaran pajak.

Dari hasil data yang dihimpun oleh bursakota.co.id, berikut jenis kenderaan yang menunggak pajak, jumlah unit dan nominal angka tunggakan pokok Pajak Kenderan Bermotor (PKB) sebagai berikut :

1.Sepeda Motor dan sejenisnya sebanyak 727 unit, dengan jumlah tunggakan pajak sebesar Rp. 173,451,000

2. Sedan dan sejenisnya sebanyak 1 unit, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 9,471.000

3. Jeep dan sejenisnya sebanyak 3 unit, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 10,206,000

4. STWGN dan sejenisnya sebanyak 76 Unit, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp.137,433,200

5. Pickup dan sejenisnya sebanyak 44 unit dengan jumlah tunggakan sebesar Rp.90,069,800

6. Microbus dan sejenisnya sebanyak 5 unit, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 14,029,100

7. Truck dan sejenisnya sebanyak 18 Unit, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 86,742,500

8. Kenderan khusus sebanyak 20 unit, dengan jumlah tunggakan sebesar Rp. 32,279,300 dengan akumulasi dari Satu (1) Tahun sampai dengan Lima (5) Tahun ke atas.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) kabupaten Natuna Alpiuzzamari.

Kepada bursakota.co.id Alpiuzzamari mengatakan, untuk proses pembayaran pajak khususnya kenderaan dinas akan dipermudahkan proses pembayarannya.

“Untuk pembayaran pajak khususnya kenderaan dinas, kita tidak akan menyulitkan cukup dengan foto copy surat kelengkapan nanti akan kita cocokan dengan nomor rangka kenderaan, karena ini milik pemerintah pasti akan kita bantu untuk mempermudahkan prosesnya, beda lagi ceritanya kalau untuk kenderan pribadi kita pasti meminta yang asli, karena kita wanti-wanti juga kan entah motor siapa,”papar Alpi, melalui sambungan telephone, Selasa (03/08/2021).

Menurut Alpiuzzamari jika kenderaan dinas yang sudah dilelang, pemerintah maupun pemenang lelang harus memberikan informasi ke pihak Samsat agar daerah tidak terbeban dengan tunggakan pajak kenderaan yang sudah dilelang.

“Kalau untuk kenderaan dinas yang dilelang baru-baru ini sudah ada laporannya, kalau untuk beberapa tahun yang lalu kita kurang pasti juga, seharusnya pemerintah maupun pemenang lelang memberikan informasi bahwa kenderaan dinas tersebut sudah dilelang, ketika kenderan tersebut sudah di lelang dan sudah dimenangkan oleh pelelang, tangungjawab kenderaan ini sudah beralih ke pemenang lelang, tetapi selama tidak ada pemberitahuan baik dari pemerintah maupun pemenang lelang, otomatis tunggakan pajak kenderaan yang sudah dilelang masih menjadi tangung jawab pemerintah,” tuturnya.

Selain itu, Alpiuzzamari juga menjelaskan, untuk kenderaan dinas yang sudah jatuh tempo pajak atau pun sudah mati surat menyuratnya, akan dilimpahkan ke bagian aset daerah untuk diteruskan ke dinas-dinas terkait.

“Untuk kenderan yang jatuh tempo pajak dan mati surat kenderaannya dengan nomor plat sekian, itu akan muncul dilayar monitor kita, setelah 14 hari kita print hasilnya kita informasikan ke pemilik kenderaannya, sama juga dengan kenderaan dinas-dinas cuman hasil print kenderaan dinas ini kita limpahkan kebagian aset daerah, nanti dari pihak aset inilah yang akan meneruskan ke dinas-dinas terkait, karena data di kita tidak tertulis nama dinas-dinas yang menunggak, tetapi hanya di bunyikan kenderan dinas Pemkab Natuna, jadi kita tidak tau ni mobil dinas apa,” terangnya.

Selain itu, Alpiuzzamari juga mengatakan, dengan adanya relaksasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 27 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk melunasi tunggakan selama ini.

“Dengan adanya relaksasi potongan pajak ini pemerintah daerah bisa memanfaatkan peluang-peluang ini untuk menyelesaikan semua tunggakan pajak kenderaan dinas yang dimiliki, karena jika terus di ulur waktunya akan terus membengkak jumlah tagihannya,”lugasnya.

Selain itu, Alpiuzzamari juga berharap, ada penekanan dari setiap dinas untuk para penguna kenderan dinas agar bisa tertib pajak kenderaan.***dodi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini