Bursakota.co.id, Batam – Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil amankan tersangka berinisial M Alias M dan FP Alias R yang merupakan salah satu sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.
Selain menangkap para tersangka Tim Subdit 4 Ditreskrimum juga berhasil menyelamatkan 4 korban pekerja imigran ilegal.
Hal ini seperti disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian S.I.K., MH, didampingi oleh Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan S.I.K dan Kasubagrenmin Bidhumas Polda Kepri, Kompol Andi Sutrisno SH., MH saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri pada Sabtu (4/2/2023).
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian S.I.K., MH mengatakan pada hari Jumat kemarin tanggal 3 Februari 2023 bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Harbourbay Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkapkan Tindak Pidana Pekerja Imigran Illegal.
Berawal dari informasi yang diterima bahwa ada 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal yang akan diberangkatkan untuk bekerja di negara Malaysia.
Kemudian anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di sekitar Pelabuhan International Harbourbay, dan berhasil mengamankan 4 orang calon Pekerja Migran Indonesia Illegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus atas nama inisial M Als M.
“Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari Rm 1500 – Rm 3000,” ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
Ia menambahkan, selanjutnya anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal dan handphone. terhadap calon PMI dan pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kemudian Tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus atas nama inisial FP Als R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbourbay. Selanjutnya terhadap pengurus tersebut dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00”. (Bk/Rls)