Edi dan Ronan Divonis 15 Tahun Penjara, Ayah-Anak Terbukti Berbuat Asusila Terhadap Santriwatinya

0
55
Ket Foto : Kedua terdakwa, Rusmaidi alias Edi (51) selaku ayah dan Ronan Septian alias Ronan (22) selaku anak, dalam kasus asusila yang divonis bersalah dan terancam 15 tahun penjara

Bursakota.co.id, Lingga – Ayah dan anak dinyatakan bersalah, akibat melakukan perbuatan asusila terhadap Santriwatinya di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah memvonis kepada dua terdakwa, Rusmaidi alias Edi (51) selaku ayah dan Ronan Septian alias Ronan (22) selaku anak, dalam kasus asusila.

Pembacaan putusan dilakukan secara online dan dikutip dari halaman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI tentang Putusan PN Tanjungpinang Nomor 148/Pid.Sus/2024/PN Tpg Tanggal 17 Juli 2024.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra, dengan anggota Refi Damayanti, Br dan Sayed Fauzan, menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan pendidik secara berlanjut, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

Atas kejahatan ini, kedua terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Edi, yang juga merupakan pendiri pondok pesantren dan anaknya, Ronan yang menjabat sebagai pimpinan dan pengasuh santri, terbukti melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren tersebut.

Beberapa korban di antaranya masih di bawah umur, yang menambah beratnya hukuman bagi kedua terdakwa.

Di ketahui, vonis hakim ini di atas hukuman tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lingga, yang hanya 12 tahun penjara.

JPU Kejari Lingga, Andri menerangkan, bahwa sebelum agenda putusan hakim, terdakwa melakukan pledoi atau pembelaan.

“Di dalam sidang kemarin, terdakwa melakukan pembelaan terhadap kasus yang ia jalani,” ungkap Andri.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini