Duh !, Pekerjaan Penataan Kawasan Masjid Agung Anambas Jadi Temuan BPK

0
2224
Foto : Kawasan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepri

Bursakota.co.id, Anambas – Pekerjaan Penataan Kawasan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi salah satu temuan hasil audit BPK Kepri tahun 2022.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kepri tahun 2022, Pekerjaan Penataan Kawasan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas dilaksanakan oleh CV CNB sesuai kontrak Nomor 02.SP-GBLS.HS/GDG.KTRAPBD/DPUPRPRKP-CK/3.2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp6.150.210.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan selama 190 hari kalender terhitung mulai tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan 28 September 2022. Pekerjaan mengalami tiga kali addendum yaitu:

1. Nomor 02.SP-GBLS.HS/ADD.01/GDG.KTR-APBD/DPUPRPRKP-CK/3. 2022 tanggal 23 Maret 2022. Addendum tersebut merupakan tambah kurang pekerjaan karena perubahan lingkup pekerjaan sesuai kondisi lapangan;
2. Nomor 02.SP-GBLS.HS/ADD.02/GDG.KTR-APBD/DPUPRPRKP-CK/5.2022 tanggal 25 Mei 2022. Addendum tersebut merupakan tambah kurang pekerjaan karena perubahan lingkup pekerjaan sesuai kondisi lapangan;
3. Nomor 02.SP-GBLS.HS/ADD.03/GDG.KTR-APBD/DPUPRPRKP-CK/9.2022 tanggal 14 September 2022. Addendum tersebut merupakan tambah kurang pekerjaan karena perubahan lingkup pekerjaan sesuai kondisi lapangan.

Pekerjaan telah selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor 06.SP/DPUPRPRKP/BAST/GDG-KTR-CK/9.2022 tanggal 27 September 2022.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan fisik yang dilakukan bersama antara BPK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas pada 10 Februari 2023 diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp 168.133.968,45.

Terkait temuan ini BPK merekomendasikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan
Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Anambas untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 168.133.968,45 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Terkait dengan hal tersebut, Bursakota.co.id mengkonfirmasi langsung ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan PPTK pengerjaan Pekerjaan Penataan Kawasan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas Muhammad Efendi, Jum’at (09/06) siang di ruang kerja.

Ia menjelaskan, bahwa untuk perihal temuan BPK pada proyek Pekerjaan Penataan Kawasan Masjid Agung Kabupaten Kepulauan Anambas, pihaknya telah menyurati kepada pihak rekanan dan mereka siap untuk mengembalikan dan mengakui adanya kekurangan volume.

“Kita sudah menyurati, itu pada 12 Mei lalu ke rekanan, dan Alhamdulillah kemarin Kamis (08/06), mereka sudah melakukan pengembalian ke nomor rekening Kas Daerah dengan disertai slip pembayaran, dan karena disurat perjanjian BPK itu minimal mereka punya progresnya per tanggal 10 Juni ini,” jelasnya.(Bk/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini