
Bursakota.co.id, Anambas – Dua Oknum Pejabat Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau diamankan oleh Polisi Kepulauan Anambas terkait dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) dalam proyek pengerjaan Desa, Jum’at (19/05/2023).
Kedua Oknum Pejabat Desa tersebut dijemput langsung oleh Tim Unit Reskrim Polres Kepulauan Anambas, di Desa Ulu Maras, Kecamatan Jemaja Timur.
Adapun Kedua Oknum Pejabat Desa yang di Amankan oleh jajaran Polres tersebut yaitu Kapala Desa Ulu Maras Inisial RI dan satunya lagi adalah Anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Dengan menggunakan Feri MV. Cinta Indomas dari letung kedua oknum tersebut tiba di Pelabuhan Sri Siantan Tarempa sekitar 12:25 WIB.
Sesampainya di Pelabuhan Kedua Oknum Pejabat Desa tersebut langsung digiring oleh Tim Penyidik Polres Anambas keluar pintu pelabuhan, untuk di bawa ke Polres Anambas.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rio Ardian, kedua oknum tersebut lantaran terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengerjaan.
“Nanti ya bang, kita masih lidik dulu, masih didalami dulu, segera akan kita ekspos,” ucapnya sembari keluar dari Pelabuhan Sri Siantan Tarempa.(Bk/Jun).