Dugaan Korupsi APBDes, Kejari Natuna Tahan Mantan Plt Kades Cemaga Selatan

0
200

Bursakota.co.id, Natuna – Tim penyidik ​​Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau Kembali menahan satu orang tersangka berinisial IS mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cemaga Selatan.

Dugaan kasus korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 secara berjamaah (Bersama-sama) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 393.890.132 .

Hal ini Kepala Kejaksaan Ranai (Kajari) Imam MS Sidabutar melalui Plt. Kepala Seksi Intelijen Rezi Dharmawan, SH Disandingkan dengan Kepala seksi Pidana Khusus John Fredy Simbolon saat Konferensi Pers, di Kantor Kejari Ranai, Selasa (19/04/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Tim cukup Tindak Pidana Khusus, setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang dan kuat melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka IS.

Atas dugaan kasus korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 secara bersama-sama, sebut saja Reza.

Penahanan tersangka sambungnya berdasarkan Surat Perintah tersingkir nomor : PRINT-04/L.10.13/Fd. 1 / 04 / 2022 tanggal 19 April 2022.

Ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 19 April – 08 Mei 2022 di Rutan Polres Natuna.

Reza menjelaskan tersangka IS sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cemaga Selatan sejak 28 Mei hingga 31 Desember 2019.

Diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan tiga tersangka lainnya yang berinisial MR, MS dan EP.

Dimana sebelumnya, ketiga tersangka tersebut telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 / L.10.13 / Fd. 1 / 02 / 2022 tanggal 04 Januari 2022.

Para tersangka yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa.

Yang digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 393.890.132 .

Akibat perbuatan dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Telah Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Reza juga menegaskan waktu penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) segera akan memulai berkas perkara untuk melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk gelar perkara pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang,”katanya. (red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini