Dua Wanita di Kepulauan Anambas Ditangkap Satres Narkoba Polres Anambas Terkait Penyalahgunaan Narkotika

0
71
Ket Foto : Kedua pelaku tersebut berinisial EA (50) dan DH (26), ditangkap oleh Satres Narkoba di Desa Candi Kecamatan Palmatak pada Kamis Siang ( 30/10) lalu.

Bursakota.co.id, Anambas – Dua Wanita Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Anambas, Minggu (03/11/2024).

Kedua wanita itu telah menyalahgunakan Narkotika jenis sabu, ada kedua pelaku tersebut berinisial EA (50) dan DH (26), ditangkap oleh Satres Narkoba di Desa Candi Kecamatan Palmatak pada Kamis Siang ( 30/10) lalu.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Kepulauan Anambas dan dukungan kuat dari masyarakat dalam rangka memberantas narkoba di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Lebih lanjut katanya, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada (30/10), atas informasi tersebut pihak bersama tim langsung terjun ke lokasi untuk menindak lanjut kebenaran informasi dari masyarakat.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dan mengamankan kedua pelaku di Desa Candi Kecamatan Palmatak,”ucap Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak menjelaskan, untuk kedua pelaku EA (50) dan DH (26) beserta barang bukti telah diamankan dan saat ini berada di Polres Kepulauan Anambas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti telah kita amankan, dia antaranya yaitu 7 (tujuh) buah bungkusan plastic klip bening berukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,63gram, 1 (satu) set alat kelengkapan hisap sabu (BONG), 1 (satu) kotak plastic merk TUPPERWARE berwarna merah putih berukuran ± 300 ml, 1 (satu) buah gunting kecil berwarna oren, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari kertas, 2 (dua) buah korek api berwarna oren dan 2 (dua) buah tabung kaca berwarna bening,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., menyampaikan, apresiasinya kepada warga masyarakat yang telah aktif turut membantu Polri dalam memerangi Narkotika di Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Polres Kepulauan Anambas akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dan akan menindak tegas para pelakunya,” ucapnya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini