Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lingga Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

0
92
Ket Foto : Proses pengiriman Dua tersangka kasus dugaan korupsi belanja hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga, yakni Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Tanjungpinang.

Bursakota.co.id, Lingga – Dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam belanja hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga, yakni Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga, telah dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Tanjungpinang pada Kamis, 25 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati S.H., M.H., menyatakan, “Tadi pagi kedua tersangka dibawa ke Tanjungpinang.”

Sebelumnya, pada 23 Juli 2024, kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, yang kemudian akan melanjutkan pelimpahan ke pengadilan untuk proses persidangan.

“Dalam waktu dekat kami akan lakukan pelimpahan ke pengadilan, selanjutnya setelah adanya penetapan majelis hakim baru dapat diketahui waktu sidangnya,” ujar Senopati.

Berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Lingga, kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga pada tahun 2021 dan 2022. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp304.267.242.

Dalam penyelidikan kasus ini, tim Pidsus Kejari Lingga telah memeriksa sebanyak 53 saksi dan mengumpulkan 223 item bukti.

Penggeledahan juga dilakukan di dua lokasi: Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga, serta Kantor KONI Lingga.

Senopati menyatakan bahwa saat ini hanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya seiring perkembangan persidangan.

“Tidak menutup kemungkinan hal-hal tersebut, tapi kami tidak mau berandai-andai. Nanti ke depan mungkin dari fakta-fakta persidangan yang akan kami lanjutkan,” kata Senopati.

Para tersangka dikenakan pasal yang disangkakan, yakni Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP, dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini