Bursakota.co.id, Lingga – Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi terkait belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022 telah dipindahkan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Senin (23/10/2023).
Kedua terdakwa, yakni Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, sebelumnya ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison, melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati, mengonfirmasi pemindahan tersebut. Kedua terdakwa dipindahkan melalui jalur laut dengan pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan Kepolisian Resor Lingga.
Sidang perdana untuk kedua terdakwa dijadwalkan pada Selasa, 24 Oktober 2023, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Senopati menjelaskan bahwa kedua terdakwa dalam kasus korupsi belanja BBM Laut dan sungai APBD tahun 2022 di lingkungan Setda Lingga telah merugikan keuangan negara atau keuangan daerah sebesar Rp2.064.000.000.
Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan kedua terdakwa sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada tanggal 12 September 2023.
Afrianola Wisnu Brata, yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), serta tersangka kedua, berinisial H selaku PPTK (Penanggungjawab Pengeluaran dan Pembukuan).
Rizal Edison menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada bulan Mei 2023, yang merasa dirugikan oleh tersangka AWB, yang telah melakukan peminjaman uang sebesar Rp 750 juta kepada pelapor.
“Saat pemeriksaan dilakukan terhadap kegiatan belanja BBM, ditemukan bahwa anggaran minyak telah habis tanpa pembelian yang sesuai. Hal ini menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini,”sebutnya.(Bk/Iwan)