Dua Pelaku Curat Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Natuna

0
193
Foto : Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony saat melaksanakan konferensi pers kasus Curat di Mako Polres Natuna pada Kamis (24/08/2023).

Bursakota.co.id, Natuna – Kepolisian Resort (Polres) Natuna melalui Satuan Reskrim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Dua orang pelaku berinisial JK (25) dan D (26) diamankan Polres Natuna setelah melakukan pencurian kabel genset di PT Panjaya Sumber Rezeki yang beralamat di Jalan Penarik, RT 06 RW 04 Desa Cemaga.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony saat melaksanakan konferensi pers di Mako Polres Natuna pada Kamis (24/08/2023).

Menurut Iptu Apri, tindakan pencurian yang dilakukan oleh dua orang pelaku masuk dalam pencurian dengan pemberatan karena pelaku masuk dengan cara merusak dan memotong kunci gembok milik PT Sanjaya Sumber Rezeki.

“Kejadian terjadi pada tanggal 21 Juli 2023, dari keterangan pelaku, aksinya dilakukan ketika PT dalam keadaan sepi dari hasil kesepakatan pelaku akan menjual hasil curiannya ke tempat penjualan barang rongsokan di wilayah pasar ikan Ranai,” ungkap Iptu Apri.

Lanjut Iptu Apri, dari pelaku tim Reskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya seperti, gunting besi dan parang yang digunakan untuk memotong dan mengupas kabel genset yang di curi untuk di ambil bagian dalamnya.

“Kabel ini kemudian dipotong-potong dengan panjang sekitar 25 cm, kemudian isi tembaganya diambil dan akan dijual,” ungkap Iptu Apri.

Atas perbuatannya, Iptu Apri menyampaikan para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini