Dua Orang Diduga Tersangka Kekerasan Dan Penganiayaan Ditangkap Polsek Tanah Jawa

0
31
Ket Foto : Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menangkap dua orang diduga tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan dari Nagori Mariah Jambi, Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun. Selasa, (12/11/2024) sekira pukul 09.00 wib.

Bursakota.co.id, Simalungun – Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menangkap dua orang diduga tersangka kasus kekerasan dan penganiayaan dari Nagori Mariah Jambi, Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun. Selasa, (12/11/2024) sekira pukul 09.00 wib.

Para pelaku terduga kekerasan dan penganiayaan berinisial JW (39), Wiraswasta dan E aliat abot (39), Karyawan BUMN. Penangkapan dilakukan oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., bersama tim Penyidik Reskrim Polsek Tanah Jawa.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan jika kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penangkapan ini dilakukan oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., bersama Panit Opsnal Reskrim, IPTU Priston Simbolon, dan personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa,” ungkap AKP Verry Purba melalui press release.

Kedua tersangka telah diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berjanji akan menindaklanjuti kasus ini dengan sungguh-sungguh dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (Ril/Jaith)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini