Dua Oknum Kades di Anambas Nunggak Bayar Uang Pembelian Material Bangunan

0
1561
Surat pengaduan Cely ke Inspektorat Anambas (foto Istimewa)

Bursakota.co.id Anambas – Dua oknum kepala desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terindikasi belum membayarkan uang pembelian material pembangunan fisik kepada pihak penyedia barang.

Hal tersbut lansung oleh pihak penyedia barang atau pihak ketiga, Fransiskus Xaverius Cely, mengatakan, indikasi pembayaran yang tak kunjung ditunaikan itu, terkait proyek pembangunan fisik di Desa Temburun tahun anggaran 2020 dan pembangunan fisik Desa Lingai tahun anggaran 2021.

“Seperti pembangunan fisik di Desa Temburun, belanja modal pengadaan yang disalurkan oleh pihaknya sebanyak 4 item dengan total nominal sebesar Rp 131.400.000,” katanya, Kamis (03/11/2022).

“Rincian itu terdiri dari, pengadaan dan pembangunan lampu jalan tenaga surya senilai Rp 71.460.000, pengadaan kawat bubu 4 kaki 19 mm sebanyak 63 gulung senilai Rp 45.990.000, kawat 18 mm sebanyak 18 gulung senilai Rp 21.600.000 serta pengadaan tong sampah 30 unit senilai Rp 37.500.000,” tambah Cely.

Cely menerangkan, pihaknya hanya baru menerima pembayaran sebanyak satu kali oleh oknum Kepala Desa Temburun dengan nominal Rp 20.000.000.

Hingga dua tahun berjalan sejak disalurkannya bahan-bahan material, pihak pertama seolah tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pelunasan belanja modal.

Pasalnya, Cely selaku pihak ketiga telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan menanyakan perihal pelunasan tersebut secara berulang kali, namun tak juga membuahkan hasil.

Bahkan kata Cely, dua oknum pejabat desa itu mulai enggan merespon komunikasi via telepon yang kerap dilakukannya.

“Awal-awal saya diminta untuk menunggu pencairan dana desa, lalu tak juga dibayarkan. Lanjut berjalannya waktu saya hubungi lagi dan diminta untuk menunggu, karena oknum itu mau mencoba pinjaman dari bank, sampai akhirnya tak juga dibayarkan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Cely pun selanjutnya membuat pengaduan dengan menyurati Inspektorat Anambas guna mendapatkan titik terang terkait pembayaran pengadaan barang pembangunan fisik dua desa tersebut.

Verifikasi dokumen dari objek pengaduan pihaknya pun telah diperiksa oleh pihak Inspektorat Anambas.

Terungkap pagu anggaran terkait pengadaan modal belanja untuk kategori pembangunan fisik dua desa tersebut telah cair 100 persen dari kaur keuangan.

Kendati demikian, dalam pertemuan itu, lanjut Cely, dilakukan upaya penyelesaian dengan perjanjian hutang piutang khususnya pelunasan pengadaan modal belanja pembangunan fisik Desa Lingai dengan total nominal Rp 328.555.000.

“Sebelumnya baru Rp 100.000.000 telah dibayarkan ke saya dan sisanya akan dicicil hingga tahun 2023. Namun, hingga saat ini belum juga dibayarkan sisanya, oleh karena itu saya kecewa juga,” ungkapnya.

Sementara itu sambungnya, untuk pembayaran modal belanja pembangunan fisik Desa Temburun juga belum mendapatkan titik terang kapan akan dilakukan pelunasannya.

“Nah yang saya pertanyakan juga, untuk sisa pembayaran dari Desa Temburun ini kenapa belum juga dilunaskan kepada saya, padahal pagunya sudah cair,” terangnya.

Lantaran kecewa dan tak kunjung menemui titik terang, pihaknya pun telah mengambil keputusan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Ia menuturkan, keputusan pihaknya tersebut telah final sebagai bentuk pembelajaran dalam melakukan pengelolaan keuangan.

“Pasti, dalam waktu dekat saya akan buatkan laporan terkait kasus ini ke pihak kepolisian Anambas,” pungkasnya.(Bk/Tim).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini