DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar

0
138
Ket Foto : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar mengumumkan secara resmi usulan pengesahan pemberhentian pasangan Eka Putra dan Richi Aprian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dan pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar hasil Pilkada 2024 yaitu Eka Putra dan Ahmad Fadly.

Bursakota.co.id, Tanah Datar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar mengumumkan secara resmi usulan pengesahan pemberhentian pasangan Eka Putra dan Richi Aprian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dan pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar hasil Pilkada 2024 yaitu Eka Putra dan Ahmad Fadly.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, bersama Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, beserta 26 anggota yang turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan OPD, Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika, Bawaslu dan undangan lainnya, berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Senin (10/2/2025).

Pada paripurna tersebut, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika membacakan SK KPU Nomor 1 tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tanah Datar 2024 menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Eka Putra dan Ahmad Fadli.

“Pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadly ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 85.692 atau 52,48 persen dari total suara sah untuk periode 2025-2030 setelah ditetapkan pada Kamis tanggal 6 Februari 2025 selepas sidang perkara oleh MK RI,” kata Dicky.

Selanjutnya, DPRD Tanah Datar melalui berita acara yang dibacakan Wakil Ketua Kamrita secara resmi juga mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020 dan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024.

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra sebelum menandatangani berita acara tersebut mengungkapkan, setelah diumumkan dan ditandatangani berita acara nantinya akan diserahkan/dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi) melalui Gubernur Sumatra Barat.

“Nanti berita acara ini akan diserahkan ke Kemendagri melalui Gubernur Sumbar, terkait masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar terpilih periode 2021-2024 akan berakhir, dan setelah dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2024 untuk masa jabatan 2025-2030 yang dijadwalkan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Eka Putra selaku bupati terpilih usai sidang juga sampaikan ucapan terimakasih kepada KPU selaku penyelenggara dan DPRD atas dukungan serta kepada semua elemen yang telah menyukseskan dan mendukung terlaksananya Pilkada Tanah Datar 2024 dengan aman dan lancar.

“Terimakasih kepada DPRD, KPU Tanah Datar dan seluruh elemen masyarakat Tanah Datar yang telah menjaga dengan damai Pilkada Badunsanak. Saatnya sekarang kita bersatu tidak terbelah-belah dan marilah bersama-sama kita bangun Kabupaten Tanah Datar ke depannya,” tutupnya. (Bk/Warman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini