Bursakota.co.id, Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna Menggelar Rapat Kerja untuk membahas permasalahan rapid test yang dikeluarkan oleh pusat layanan kesehatan RSUD Natuna dan RSAU Raden Sadjad di Ruang Rapat Paripurna.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik mengingat Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar ada kegiatan diluar, namun selang beberapa lama rapat dimulai Daeng Amhar ikut hadir mendampingi Jarmin Sidik di kursi pimpinan Dewan.
Jarmin Sidik mengatakan Rapat Kerja di latarbelakangi oleh polemik yang terjadi di Bandara Ranai terhadap calon penumpang yang mengantongi Surat Kesehatan dari salah satu klinik yang ada di Ranai, yang proses dibandara sempat terkendala meskipun akhirnya mereka dipersilahkan naik ke pesawat setelah dilakukan rapid tes ulang oleh pihak RSAU Raden Sadjad.
Kepala Bandara Ranai, Gatot Riadi menyampaikan, bahwa kewenangan pemeriksaan Surat Kesehatan di bandara merupakan kewenangan pihak KKP pihaknya hanya memiliki otoritas operasisonal bandara seperti keberangkatan dan kedatangan pesawat saja.
Namun demikian Surat Kesehatan yang dimiliki oleh calon penumpang harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten atau provinsi,” ujarnya.
Sementara itu Sesrumkit AU, Mayor Kes dr. Hary Purwono mengatakan Klinik yang mengeluarkan Surat Rapid Test hanya memunyai izin Dokter Praktik Perorangan (DPP) dan belum mempunyai izin dari Dinkes.
“Artinya bahwa surat tersebut tidak legal dan tidak sah,” ujarnya.Mayor Kes dr. Hary Purwono mengatakan dari awal kesepakatan pemberlakuan Rapid Test, yang berhak mengeluarkan di Natuna yaitu dari RSUD dan RSAU.
“Bila fasilitas kesehatan lainnya apalagi pihak swasta yang tidak memiliki izin, maka surat tersebut sangat gampang sekali untuk ditiru,” terangnya.
Selanjutnya Mayor Kes dr. Hary Purwono menegaskan bahwa pada intinya pihak TNI AU tidak menghalangi siapapun yang akan mengeluarkan Surat Rapid Test, namun kami meminta agar mempunyai izin dan rekomendasi dari Dinkes untuk mengeluarkan Surat Rapid Test
“Intinya adalah harus sesuai aturan, pimpinan kami sangat tegas apabila ada hal yang diluar aturan tidak akan melakukan toleransi, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti ini,” terangnya.
Setelah mendengarkan pendapat dari semua pihak dan tanggapan dari beberapa anggota dewan akhirnya Jarmin Sidik menyampaikan kesimpulan sebagai berikut,
pertama hasil tes harus dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.
kedua hasil tes harus dibuat dalam format yang telah ditentukan dan ditandatangani oleh dokter sebagai penanggung jawab masyarakat.
Ketiga bagi masyarakat kecamatan Contoh Subi, Midai, hasil Tes dapat dikeluarkan oleh Puskesmas setempat, dan kempat Dinas Kesehatan agar segera membuat SK tentang penetapan faislitas kesehatan yang akan mengeluarkan hasil tes.
Rapat dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna beserta jajarannya, Direktur RSUD Natuna, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Natuna, Sesrumkit AU Raden Sadjad, Kepala UPBU Kelas II Ranai, Kepala Balai Pengobatan AL Lanal Ranau, Ketua IDI. (Advetorial)