DPRD Lingga Gelar Paripurna Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041

0
112
Penyerahan nota kesepahaman dari juru bicara gabungan komisi kepada pimpinan rapat paripurna

Bursakota.co.id, Lingga – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021 – 2041.

Paripurna di gelar di Kantor DPRD Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri pada Selasa (18/01).

Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin yang di dampingi Wakil Ketua DPRD Lingga Dan Wakil Bupati Lingga.

Dalam Paripurna yang dilaksanakan, sejatinya DPRD Kabupaten Lingga menyetujui Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2021-2041, namun dengan beberapa pertimbangan dan catatan.

Seperti yang disampaikan oleh Juri Bicara Gabungan Komisi, Raja Muchsin SE. Adapun beberapa pertimbangan yang melandasi pembentukan peraturan daerah yang mengatur ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman yaitu :

1. landasan filosofis

2. landasan sosiologis

3. landasan yuridis

Selanjutnya dengan di bentuknya Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman dengan tujuan ;

1. mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga yang layak huni, sehat, aman dan memiliki kearifan lokal

2. penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga

3. mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di kabupaten lingga.

Sasaran yang ingin diwujudkan dalam peraturan daerah;

1. memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau

2. ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan

3. mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna

4. memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan negara

5. mendorong iklim investasi asing

Terkait suku laut / suku komunitas adat terpencil harus memperhatikan secara cermat lokasi dan wilayah tersebut. dalam peraturan daerah ini juga perlu di perhatikan mengenai kawasan kumuh di kabupaten lingga

RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman. di masa mendatang, RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk terus di pacu dan diperkuat.H

Hadir dalam Paripurna Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Kepala OPD, Camat, lurah, Kepala Desa serta BPD Sekabupaten Lingga.***(Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini