DPRD Lingga Gelar Paripurna Pengunduran Wakil Bupati Lingga dan Anggota DPRD Lingga

0
150
Foto bersama dalam acara Paripurna pengunduran diri Wakil Bupati Lingga dan Anggota DPRD Lingga

Bursakota.co.id, Lingga – Dewan Perwakilanl lll ke ke mall Rakyat Daerah Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pengunduran Diri Wakil Bupati Lingga dan Anggota DPRD Lingga.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin dan di hadiri oleh Bupati Lingga M. Nizar, S.Sos, Pj. Sekretaris Daerah Lingga, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kades dan BPD se Kabupaten Lingga.

Paripurna di gelar di Kantor DPRD Kabupaten Lingga pada Jumat (19 Mei 2023).

Wakil Bupati Lingga l, Neko Wesha Pawelloy secara resmi meninggalkan kursi dewan setelah KPU menetapkan keduanya sebagai calon Wakil Bupati Lingga.

Sementara Seniy mundur sebagai Anggota DPRD Lingga karena pindah haluan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Semula Seniy merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar), kini ia pindah ke Partai Perindo. Bahkan, ia telah mendaftarkan diri ke KPU Lingga sebagai Bacaleg lewat partai tersebut.

Pengunduran diri Neko Wesha Pawelloy berdasarkan undang – undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Terkait hal ini maka DPRD Kabupaten Lingga menyampaikan dalam menyikapi Surat Bupati Lingga No. 100/PEM/0468 tanggal 15 Mei 2023 perihal tindak lanjut permohonan pengunduran diri Wakil Bupati Lingga masa jabatan 2021-2024 dan surat pengunduran diri saudara Neko Wesha Pawelloy, B.C.Sc (Hons) sebagai Wakil Bupati Lingga.

Juga Surat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Lingga No. 078/PG-LINGGA/V/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Usulan Peresmian Pemberhentian saudari Seniy, SE sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lingga masa bhakti 2019-2024.

Maka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang – undangan yang berlaku. berdasarkan pasal 78 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berbunyi Kepala Daerah dan atau Wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Selanjutnya pada pasal 78 ayat 1 disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 2 huruf a dan huruf b di umumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati atau walikota dan atau wakil walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Kemudian pasal 106 ayat 1 peraturan DPRD kabupaten Lingga no. 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Ljngga menetapkan bahwa anggota DPRD berhenti antarwaktu karena meninggal dunia mengundurkan diri atau diberhentikan.

Maka dalam pasal 107 disebutkan bahwa, pemberhentian anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 huruf a dan huruf b serta ayat 3 huruf c, huruf e, huruf h dan huruf i diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada oimpjnan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nashiruddin mengucapkan terimakasih atas pengabdian dan kerja keras yang dilakukan oleh saudara Neko Wesha Pawelloy dan Saudari Seniy selama ini.

“semoga kita semua mampu membawa perubahan untuk Kabupaten Lingga yang lebih baik lagi,” tutupnya. (Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini