DPRD Kepulauan Anambas Setujui 3 Ranperda Menjadi Perda

0
23
Ket Foto : DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan Rapat Paripurna untuk mengambil persetujuan bersama dengan Kepala Daerah terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (31/07).

Bursakota.co.id, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan Rapat Paripurna untuk mengambil persetujuan bersama dengan Kepala Daerah terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (31/07).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna lantai I DPRD Anambas ini membahas Ranperda Pengarusutamaan Gender, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Ranperda Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024-2045.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, dan sempat tertunda karena aturan kuorum tidak terpenuhi, dengan hanya 12 dari 19 anggota dewan yang hadir.

Namun, setelah skors kedua selama 15 menit, pimpinan dan fraksi DPRD memutuskan untuk melanjutkan rapat.

“Berdasarkan keputusan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Anambas, rapat akan tetap dilanjutkan,” kata Hasnidar.

Juru Bicara Gabungan Komisi, Syamsil Umri, menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun berdasarkan berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait.

“Dari Ranperda yang telah dibahas, kelima fraksi di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 untuk disahkan menjadi perda,” ujarnya.

Ranperda Pembangunan Jangka Panjang dan Ranperda Pengarusutamaan Gender juga disetujui untuk dijadikan Perda.

Sebelum penandatanganan, pimpinan DPRD meminta persetujuan formal dari seluruh anggota yang hadir.

“Apakah ketiga Rancangan Perda disetujui untuk menjadi Peraturan Daerah?” tanya Hasnidar, yang kemudian disambut dengan jawaban “Setuju” dari para anggota.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, memberikan pendapat akhir, menegaskan bahwa dengan persetujuan ini, Pemerintah Kabupaten akan segera memproses pengesahan Ranperda menjadi Peraturan Daerah.

“Ketiga Ranperda yang telah disetujui akan segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan agar cepat menjadi Peraturan Daerah. Semoga Allah SWT meridhoi usaha kita semua,” kata Abdul Haris.(Bk/Jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini