Bursakota.co.id, Kepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sukses menyepakati dua rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk dijadikan peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang pada Selasa (12/12/2023).
Dua perda yang disahkan adalah Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 serta Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.
Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, hadir dalam rapat tersebut dan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang kuat antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri dalam menghasilkan kedua perda ini.
Ia menekankan bahwa kolaborasi ini mencerminkan hubungan kemitraan yang kokoh antara kedua lembaga tersebut yang didasari oleh semangat kemitraan dan saling menghormati.
“Sinergi yang baik ini dilakukan untuk menciptakan perda yang berkualitas dan berkeadilan,”pungkasnya.
Perubahan pada RPJMD dilakukan sebagai respons terhadap perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, perubahan kebijakan nasional, dan percepatan pencapaian hasil pembangunan.
Ini termasuk penambahan Perangkat Daerah baru seperti Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.
Sementara, Perda tentang RUED disusun sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, menyesuaikan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Ansar berharap perda ini akan menjadi panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam mengelola energi di tingkat daerah.
Kedua perda tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan yang jelas dan kokoh dalam pengelolaan pembangunan serta pemanfaatan energi di Provinsi Kepulauan Riau.
Editor : Dika