Bursakota, Natuna – DPRD Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato Bupati Natuna terhadap pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kabupaten Natuna Tahun 2019 di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kamis 26 Maret 2020.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna Andes Putra dan dihadiri oleh anggota DPRD serta memenuhi korum. Dalam kesempatan itu, Andes mengatakan, LKPJ tahun 2019 disusun dalam rangka memenuhi kewajiban kepala daerah.
“LKPJ harus disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan ketentuan tersebut maka menjadi hal yang wajib bagi Bupati Natuna untuk menyampaikan hasil kerjanya dan informasi menyeluruh terhadap penyelengaraan pemerintahan daerah,”ujar Andes Putra.
Sementara itu dalam pidatonya, Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal mengatakan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2019 ini merupakan laporan tahun keempat terhadap penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan untuk masa bakti lima tahun yakni tahun 2016-2021.
Lanjutnya, LKPJ akhir tahun 2019 ini disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2019, Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran (PPA) serta peraturan daerah tentang perubahan APBD Natuna tahun anggaran 2019.
“Penyelenggaraan pemerintah daerah secara keseluruhan diarahkan pada upaya pencapaian dan perwujudan visi pembangunan yang telah disepakati bersama dalam RPJMD tahun 2016-2021 yakni masyarakat Natuna yang cerdas dan mandiri dalam kerangka keimanan dan budaya tempatan,” kata Bupati.
Usai menyampaikan pidato pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2019, Bupati menyerahkan dokumen LKPJ Tahun 2019 Kepada Pimpinan DPRD Natuna. Rapat paripurna dilaksanakan tertutup untuk mengatisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Setiap peserta rapat paripurna yang hadir dilakukan pengecekan suhu tubuh dan menggunakan masker.
Editor : Papi