DPRD Batam Sosialisasikan Perda Penempatan Tenaga Kerja Pada LPTKS dan SMK

0
23
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 tentang Penempatan Tenaga Kerja kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Bursakota.co.id, Batam – Usai disahkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 tentang Penempatan Tenaga Kerja kepada Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sosialisasi ini dilakukan di Ruang Serbaguna Kantor DPRD Kota Batam. Dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa.

“Perda ini harus disosialisasikan, maka saya pertemukan antara LPTKS dengan SMK, karena ini adalah stakeholder yang diatur dalam perda itu,” ujar Politisi PKS ini usai sosialisasi.

Diakuinya Perda Penempatan Tenaga Kerja bisa menjadi solusi tentang pengangguran yang ada di Kota Batam. Apalagi menurutnya, tingkat pengangguran terbuka di Kota Batam diurutan ke 3 terbesar di Indonesia ditambah Batam juga menjadi kota tempat orang mencari kerja.

“Perda ini bukan perda mandul. Bisa menjadi salah satu solusi tentang pengangguran yang ada di Batam. Perda ini bisa menjadi regulasi dan perhatian pengusaha-pengusaha untuk memberikan pekerjaan ke masyarakat tempatan dan berdomisili di Batam,” paparnya.

Pihaknya berharap LPTKS dan SMK bisa berkolaborasi dan bekerja sama menempatkan calon pekerja untuk bisa bekerja di Kota Batam.

“Jadi benar-benar memprioritaskan masyarakat Batam atau yang berdomisili di Batam untuk mendapatkan pekerjaan lebih dulu,” ujarnya.

Dari sosialisasi tersebut, pihaknya juga mendapatkan masukan dari LPTKS untuk Dinas Pendidikan bisa memperbarui kurikulum di SMK agar sesuai dengan kebutuhan industri.

“Kurikulum hari ini ada di SMK tidak sesuai dunia industri. Contoh TJK, komputer tidak terlalu lagi dibutuhkan. Mereka sekarang lebih butuh seperti molding. Hari ini molding itu enggak ada, kenapa SMK tidak mengambil salah satu kurikulumnya, seperti itu. Jadi ada masukan dari LPTKS, kepada SMK-SMK, salah satunya, ada perbaikan khususnya dites matematika. Etos kerja dan disiplin juga jadi masukan LPTKS. Supaya di sekolah itu ada satu pendidikan untuk etos kerja dan disiplin,” papar Mustofa.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Provinsi Kepri, Andi Agung mengaku tidak semuanya anak lulusan SMK tidak bisa digunakan langsung oleh perusahaan. Ada juga begitu lulus SMK, langsung direkrut oleh beberapa perusahaan, seperti PT Citra Tubindo.

“Apapun ceritanya, masukkan untuk satuan pendidikan dalam sosialisasi ini bagus. Sekolah langsung dituntut menjadikan peserta didik bisa langsung kerja,” kata Andi.

Diakuinya setiap tahun kelulusan tingkat SMK semakin meningkat. Dengan adanya Perda penempatan Tenaga Kerja tersebut, berarti semua pihak terlibat.

“Terkait masalah penempatan tenga kerja, koordinasi di dinas terkait. Maka saya sampaikan bahwa untuk sekolah ke depan bukan hanya SMK saja. Tetapi semuanya terlibat,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini