Bursakota.co.id – Pelantikan Gabriel Safto Anggito Sianturi sebagai Anggota DPRD Batam menggantikan Nuryanto segera dilakukan. Cak Nur sebelumnya mundur sebagai Anggota DPRD Batam karena maju dalam kontestasi Pilkada Batam sebagai calon wali kota.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam , Ridwan menyebut jadwal pelantikan Gabriel lewat Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) itu dijadwalkan Senin, 11 November 2024 siang di ruang rapat DPRD Kota Batam.
“Iya, tanggal 11 November 2024 akan ada PAW. PDI Perjuangan memutuskan saudara Gabriel yang akan dilantik. Pelantikan pukul 2 siang,” ujar Ridwan, Rabu (6/11).
Menurut Ridwan, acara pelantikan tersebut akan dihadiri seluruh anggota DPRD beserta pasangan masing-masing, serta sejumlah pejabat dan instansi terkait di Kota Batam.
“Persiapannya seperti biasa, sama seperti PAW sebelumnya. Untuk posisi penempatan di komisi, itu akan menjadi wewenang fraksi,” ujarnya.
Penunjukan Gabriel sebagai pengganti Nuryanto didasari oleh hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Diketahui Gabriel memperoleh suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkong-Batuampar dengan 2.916 suara.
Posisi Gabriel ini menguatkan peluangnya sebagai kandidat setelah Nuryanto, yang meraih 4.961 suara, diputuskan maju dalam Pilkada 2024 sesuai arahan partai.
Pergantian Antar Waktu ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan dilantiknya Gabriel sebagai anggota DPRD Kota Batam, PDI Perjuangan berharap dapat terus menjaga semangat perjuangan dan pelayanan masyarakat di Kota Batam, terutama di Dapil Bengkong-Batuampar