Bursakota.co.id, Batam – Ketua Komisi I DPRD Batam, Likhai meminta Badan Penguasaan (BP) dan Pemerintah Kota (Pemko) daerah setempat untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahannya lahan di Tanjungbuntung, Bengkong.
Menurutnya, permasalahan lahan di Batam ini aturan sepenuhnya ada di tangan BP Batam sehingga perlu adanya koordinasi agar masalah ini bisa diselesaikan.
“Kita mau sama- sama enak. Tanah itu di atas kenapa masih diizinkan mendirikan bangunan,” kata Lik Khai, saat RDP di Kantor DPRD Batam, Senin (10/7/2023).
Ia menilai BP Batam ceroboh dalam memberikan izin pembangunan tanpa memperhatikan kondisi sekitar. “Tetap yang salah itu BP. Jadi banyak yang bermain semua,” kata dia.
Permasalahan lahan di kawasan itu mencuat saat warga di sana mendapatkan bukti pembayaran UWTO, namun tidak memperoleh surat Pengalokasian Lahan (PL) dari BP Batam. Bahkan warga mengaku sudah ada yang membayar UWTO sehingga timbul konflik antara pemilik lahan dengan warga.
Masalahnya cukup kompleks. Warga di sana ingin memasang batu miring di daerah itu karena khawatir akan terjadi longsor jika hujan. Namun di sisi lain pemilik lahan ingin membangun bangunan dan sudah mendapat persetujuan dari BP Batam.
“UWTO sudah di bayar tapi PL belum ada. Nah beberapa warga klaim sudah dapat PL dari BP Batam ntah itu PL dari mana. Di sana itu bahaya kalau longsor siapa mau tanggung jawab,” ujar Lik Khai.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Tohap E Pasaribu meminta agar dua istansi tersebut duduk bersama menyelasaikan polemik ini. Dia menambahkan, permasalahan lahan di kawasan perbukitan itu sudah berlarut-larut dan belum ada titik terang.
Pihaknya juga meminta pihak BP dan Pemko Batam melakukan ujian kelayakan untuk mengecek layak tidaknya wilayah itu dijadikan bangunan.
“Kami dari dewan meminta pihak cipta karya dan BP Batam turun untuk uji kelayakan untuk mengecek layak tak wilayah itu dijadikan bangunan. Kalau sudah, bisa kita selesaikan dengan kepala dingin,” pungkas Tohap. (rio)