DPRD Batam Evaluasi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041

0
18
Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono.

Bursakota.co.id, Batam – Mempertimbangkan perkembangan Batam terutama dalam hal jumlah penduduk dan sektor investasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam bakal menyelesaikan pembahasan evaluasi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Batam 2021-2041.

Perda ini menjadi landasan penting bagi penataan ruang wilayah Batam selama 20 tahun ke depan.

Ketua Komisi III DPRD Batam, Djoko Mulyono, menjelaskan bahwa Perda RTRW ini merupakan landasan penting bagi penataan ruang wilayah Batam selama 20 tahun ke depan.

“Perda RTRW ini disusun dengan mempertimbangkan perkembangan Batam yang luar biasa, terutama dalam hal jumlah penduduk dan sektor investasi,” ujar Djoko, Kamis (4/7/2024).

Ia menambahkan, Batam memiliki status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang menjadikannya magnet bagi para investor. Hal ini tentu berimbas pada pertambahan penduduk dan kebutuhan ruang yang semakin tinggi.

“Kota Batam ini perkembangan terutama dari jumlah penduduk dan sektor investasi selalu meningkat jika dibandingkan dengan daerah lainnya karena Batam memiliki KEK. Kemungkinan pula Perda yang sudah disahkan untuk 2021-2026 itu dibutuhkan revisi jika membutuhkan penyesuaian,” kata politisi Golkar ini.

Oleh karena itu, kata dia, Perda RTRW ini disusun dengan fleksibilitas untuk mengakomodasi perubahan dan kebutuhan di masa depan.

“Jika dalam perjalanannya Perda RTRW ini membutuhkan penyesuaian, maka dapat dilakukan revisi,” jelas Djoko.

Saat ini, DPRD Batam juga tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang selaras dengan Perda RTRW. RPJPD ini akan menjadi acuan visi dan misi calon wali kota (cawako) dalam Pilkada 2024.

Djoko menargetkan pembahasan Ranperda RPJPD ini dapat selesai pada Agustus 2024.

“Dengan Perda RTRW dan RPJPD yang baru, Batam siap menyambut masa depan yang lebih gemilang,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, menjelaskan bahwa saat ini pengajuan Perda RTRW dan Rencana Zona Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) tengah dilakukan karena telah menjadi satu kesatuan. Kebijakan kawasan laut kini berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Kepri.

“Pemko Batam mengirimkan Ranperda RTRW ke Provinsi agar selaras dengan daerah. Setelah ini disahkan, kita kirim ke Provinsi dan pastikan tidak ada perbedaan kebijakan untuk Batam,” ujar Rudi, saat di jumpai di DPRD Batam.

Ia menambahkan tentunya sinergi antara DPRD Batam dan Pemko Batam dalam penyusunan Perda RTRW dan RPJPD ini menunjukkan komitmen untuk membangun Batam yang maju dan berkelanjutan beberapa tahun ke depan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini