Bursakota.co.id, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdiansyah di ruang rapat lantai 1 kantor DPRD Anambas, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (18/07/2022).
Firdiansyah, dalam penyampaiannya mengatakan bahwa rapat ini digelar sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai amanat peraturan pemerintah,” sampainya
Kemudian rapat dibuka secara resmi dan untuk umum dengan pertanda diketuknya palu sebanyak tiga kali.
Dalam hal ini Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan terkait Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 yang merupakan tahun ketujuh pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengimplementasikan penerapan akuntansi berbasis akrual dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagaimana yang diamanatkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
“Materi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang disampaikan dan disajikan kepada DPRD adalah dalam bentuk laporan keuangan pemerintah daerah berbasis akrual meliputi 7 (Tujuh) komponen utama yaitu : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Berdasarkan Audit BPK RI atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021,” jelas Abdul Haris.
Selain itu ia juga mengatakan, substansi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Bahwasanya, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah ia sampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Melalui surat Bupati kepulauan Anambas Nomor 316/Kdh.KKA.900/06.2022 Tanggal 27 Juni 2022 Perihal Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021, yang telah disampaikan pada tanggal 30 Juni 2022 lalu,” katanya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp1.122.660.844.535,00 (Satu Triliun Seratus Dua Puluh Dua Milyar Enam Ratus Enam Puluh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp845.562.863.756,18 (Delapan Ratus Empat Puluh Lima Milyar Lima Ratus Enam Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah Koma Delapan Belas Sen) atau 75,32 persen,” ucap Abdul Haris.
Adapun pendapatan daerah tersebut terdiri dari:
a. Pendapatan asli daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp38.225.694.968,00 (Tiga Puluh Delapan Milyar Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi SEBESAR RP33.325.052.262,96 (Tiga Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah Koma Sembilan Puluh Enam Sen) atau 87.18 persen.
Sedangkan untuk pendapatan asli daerah terdiri dari :
1) Pendapatan pajak daerah dianggarkan sebesar RP17.078.855.000,00 (Tujuh Belas Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP13.248.704.027,79 (Tiga Belas Milyar Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Ribu Dua Puluh Tujuh Rupiah Koma Tujuh Puluh Sembilan Sen) atau 77.57 persen;
2) Pendapatan retribusi daerah dianggarkan sebesar RP2.183.004.300 (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Empat Ribu Tiga Ratus Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP4.731.456.914,83 (Empat Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Empat Belas Rupiah Koma Delapan Puluh Tiga Sen) atau 216.74 persen;
3) Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sebesar RP1.982.019.763,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP1.979.148.878,00 (Satu Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) atau 99,86 PERSEN;
4) Dan lain-lain pad yang sah dianggarkan sebesar RP16.981.815.905,00 (Enam Belas Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Sembilan Ratus Lima Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP13.365.742.442,34 (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Empat Puluh Dua Rupiah Koma Tiga Puluh Empat Sen) atau 78,71 persen.
b. Pendapatan transfer dianggarkan sebesar RP1.071.100.436.024,00 (Satu Triliun Tujuh Puluh Satu Milyar Seratus Juta Empat Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Dua Puluh Empat Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP799.054.499.127,00 (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) atau 74,60 persen.
Pendapatan transfer terdiri dari :
1) Transfer pemerintah pusat – dana perimbangan (Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/ Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum Dan Dana Alokasi Khusus) dianggarkan sebesar RP888.650.555.670,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Lima Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP624.335.477.614,00 (Enam Ratus Dua Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah) atau 70,26 persen;
2) Transfer pemerintah pusat – lainnya dianggarkan sebesar RP119.059.628.000,00 (Seratus Sembilan Belas Milyar Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) terdiri dari dana desa dan dana insentif daerah sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP119.058.625.854,00 (Seratus Sembilan Belas Milyar Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) atau 100 persen;
3) Transfer pemerintah provinsi (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pajak Rokok) dianggarkan sebesar RP45.390.252.354,00 (Empat Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP42.160.395.659,00 (Empat Puluh Dua Milyar Seratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Rupiah) atau 92,88 persen;
4) Bantuan keuangan (Pemerintah Daerah Provinsi) dianggarkan sebesar RP18.000.000.000,00 (Delapan Belas Milyar Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP13.500.000.000,00 (Tiga Belas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) atau 75,00 persen.
C. Lain-lain pendapatan daerah yang sah (Pendapatan Hibah Dana Bos) dianggarkan sebesar RP13.334.713.543,00 (Tiga Belas Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Tiga Belas Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP13.183.312.366,22 (Tiga Belas Milyar Seratus Delapan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Belas Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Enam Rupiah Koma Dua Puluh Dua Sen) atau 98,86 persen.
2. Belanja daerah dianggarkan sebesar RP1.132.256.994.492,00 (Satu Triliun Seratus Tiga Puluh Dua Milyar Dua Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) sampai dengan akhir tahun 2021 terealisasi sebesar RP807.470.912.182,23 (Delapan Ratus Tujuh Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah Koma Dua Puluh Tiga Sen) atau 71,32 persen.
Belanja daerah terdiri dari :
a. Belanja operasi dianggarkan sebesar Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP559.898.234.708,11 (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Rupiah Koma Sebelas Sen) atau 75,73 persen.
b. Belanja modal dianggarkan sebesar RP257.905.987.936,00 (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Milyar Sembilan Ratus Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP142.963.186.466,12 (Seratus Empat Puluh Dua Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Juta Seratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah Koma Dua Belas Sen) atau 55,43 persen;
c. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar RP1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) ini merupakan dana tak terduga atas penanganan COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas. Sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP878.745.392,00 (Delapan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) atau 87,87 persen.
3. Pembiayaan daerah dianggarkan sebesar RP9.596.149.957,00 (Sembilan Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP9.999.054.212,31 (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah KOMA Tiga Puluh Satu Sen) atau 104,20 persen.
Pembiayaan daerah terdiri dari :
a. Penerimaan pembiayaan yang dianggarkan sebesar RP10.596.149.957,00 (Sepuluh Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP10.999.054.212,31 (Sepuluh Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Puluh Empat Ribu Dua Ratus Dua Belas Rupiah Koma Tiga Puluh Satu Sen) atau 103,80 persen;
b. Pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan sebesar RP1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) sampai dengan akhir tahun anggaran 2021 terealisasi sebesar RP1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau 100 persen.
4. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2020 sebesar RP10.096.149.957,31 (Sepuluh Milyar Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah Koma Tiga Puluh Satu Sen). (Bk/Jun).