DPRD Anambas Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024

0
142
Ket Foto : Bupati Anambas Abdul Haris menyampaikan Nota Keuangan RAPBD Tahun 2024

Bursakota.co.id, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (26/09/2023).

Giat yang berlangsung di lantai I Ruang rapat paripurna DPRD tersebut di di hadir oleh 12 anggota dari 20 anggota DPRD Kepulauan Anambas.

Sidang paripurna DPRD Anambas penyampaian Nota Keuangan Bupati Anambas tahun 2024

Yang dimana terdiri 3 anggota fraksi PPP Plus, 3 anggota fraksi PDI Plus, 1 anggota fraksi PAN, 2 anggota fraksi BNI, dan 3 anggota fraksi KIR.

Rapat yang di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kepulauan Anambas, Hasnidar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 104 ayat 1 yang menegaskan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir.

“Maka untuk membuat persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dan berdasarkan pada pasal 106 ayat 3 yang menegaskan bahwa DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Ranperda tentang APBD dalam 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Menyampaikan lagu Indonesia Raya

“Dengan berpedoman aturan sebagaimana tersebut diatas, hari ini saya selaku pimpinan memberikan apresiasi kepada Bupati dan seluruh jajarannya yang telah maju selangkah lebih awal menyampaikan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna pada pagi hari ini,” tambah Hasnidar.

Selain itu dirinya juga berharap agar penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 ini nantinya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan tetap berpegang pada prioritas plafon anggaran sementara sebagai acuan dasar utama yang telah disepakati.

“Harapan kami nantinya, marilah kita bersama-sama membahas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 yang nantinya akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama TAPD yang semestinya tetap berpegang pada prioritas plafon anggaran sementara sebagai acuan dasar utama yang telah disepakati,” Harapnya.

Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam menyampaikan Nota Keuangan Ranperda Tahun Anggaran 2024 dengan mengusung tema “Mempercepat Transformasi Ekonomi Yang Inklusif Dan Berkelanjutan” sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024.

Pimpinan OPD Anambas dan tamu undangan yang hadir pada sidang paripurna DPRD Anambas penyampaian Nota Keuangan tahun 2024

“Sebagaimana kita ketahui bahwa, penerimaan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas masih didominasi oleh pendapatan transfer, yaitu lebih dari 90 persen dari total APBD, sehingga apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah pusat maka akan berdampak signifikan terhadap APBD,” ucapnya.

Dirinya menerangkan, Adapun substansi ringkasan rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024, dengan asumsi penerimaan daerah yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 818.726.687.132,00 yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada rancangan APBD T.A 2024 diasumsikan sebesar Rp. 39.179.339.491,00 yang secara umum PAD mengalami penurunan sebesar Rp. 2.779.500.000,00 atau turun sebesar 6,62% dari penetapan APBD T.A 2023, beberapa jenis PAD.

“Hasil pajak daerah diasumsikan sebesar Rp. 22.559.538.747,00, tidak mengalami perubahan dibanding penetapan APBD T.A 2023. Hasil pajak daerah ini berasal dari pajak hotel dan restoran.
Retribusi daerah diasumsikan sebesar Rp. 4.650.745.981,00, tidak mengalami perubahan dibanding penetapan APBD T.A 2023. Retribusi daerah berasal dari retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha,” Ungkapnya.

“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023 yaitu sebesar Rp. 318.019.763,00 yang berasal dari deviden Bank Riau Kepri. Lain-lain PAD yang sah diasumsikan sebesar Rp. 10.651.035.000,00, mengalami penurunan sebesar Rp. 2.779.500.000,00 atau turun sebesar 20,69%. Penurunan disebabkan perpindahan rekening pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP yang dulunya termasuk bagian dari PAD menjadi lain-lain pendapatan daerah yang sah,” tambah Haris.

Bupati Anambas Abdul Haris menyerahkan Nota Keuangan RAPBD tahun 2024 kepada pimpinan DPRD Anambas

Kemudian Bupati Kepulauan Anambas juga mengatakan, pendapatan transfer pada rancangan APBD T.A 2024 dialokasikan sebesar Rp. 766.267.847.641,00 atau mengalami penurunan sebesar 32,09% dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023 yang terdiri atas, pendapatan transfer pemerintah pusat diasumsikan sebesar Rp. 710.620.198.066,00 atau mengalami penurunan sebesar 32,47% dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023, ini disebabkan belum diperhitungkan nya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa.

Dan Pendapatan transfer antar daerah diasumsikan sebesar Rp. 55.647.649.575,00 atau turun sebesar 16,75% dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023. Penurunan ini disebabkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak lagi mengalokasikan bantuan keuangan untuk pembangunan infrastruktur di Kepulauan Anambas.

“Lain-lain pendapatan daerah yang sah diasumsikan sebesar Rp. 2.779.500.000,00 yang berasal dari pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP, Penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD T.A 2024 diasumsikan sebesar Rp. 10.500.000.000,00 yang terdiri dari sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya sebesar Rp. 10.000.000.000,00, penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah dari dana bergulir kelompok masyarakat diasumsikan sebesar Rp. 500.000.000,00.,” Sebutnya.

Berdasarkan paparan diatas, lanjut Abdul Haris, dapat disimpulkan bahwa secara umum asumsi penerimaan daerah mengalami penurunan jika dibandingkan dengan APBD induk T.A 2023.

“Namun demikian, asumsi penerimaan tersebut belum termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa karena masih menunggu penetapan peraturan presiden tentang APBN T.A 2024, sehingga masih mungkin mengalami penyesuaian-penyesuaian selama tahapan pembahasan rancangan APBD seiring dengan dinamika dan perkembangan aturan serta informasi terkait penerimaan daerah,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan, dari total target penerimaan daerah sebesar Rp. 818.726.687.132,00 tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan untuk keperluan prioritas yang dituangkan dalam struktur APBD sebagai berikut,

A. Belanja operasi dialokasikan sebesar Rp. 690.937.434.026,00 yang terdiri dari Belanja pegawai sebesar Rp. 427.748.859.440,00, Belanja barang dan jasa sebesar Rp. 249.284.995.305,00, Belanja hibah sebesar Rp. 13.853.579.281,00, Belanja bantuan sosial sebesar Rp. 50.000.000,00.

B. Belanja modal dialokasikan sebesar Rp. 51.072.105.027,00 yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp. 7.725.792.558,00, belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp. 2.261.352.666,00, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi sebesar Rp. 41.053.732.804,00, belanja modal aset lainnya sebesar Rp. 31.226.999,00.

C. Belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp. 2.000.000.000,00.

D. Belanja transfer dialokasikan sebesar Rp. 72.717.148.079,00 yang terdiri dari alokasi dana desa serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.

E. Pengeluaran pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 berasal dari penyertaan modal (Investasi) pemerintah daerah berupa pinjaman dana bergulir kepada kelompok masyarakat.

“Jika dibandingkan dengan penetapan APBD T.A 2023, belanja daerah mengalami penurunan sebesar 35,21% atau sebesar Rp. 445.019.709.526,00. Hal tersebut dikarenakan belum termasuk belanja DAK dan Dana Desa,” Ungkapnya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini