Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

0
43
Ket Foto : Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu berdasarkan laporan pada tanggal 8 November 2023.

Bursakota.co.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu berdasarkan laporan pada tanggal 8 November 2023.

Barang bukti yang berhasil diamankan beratnya mencapai 90 gram Sabu dan berhasil mengamankan satu orang tersangka. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhamad Komarudin, A.Md., didampingi perwakilan BNNP Kepri, Penasehat Hukum, Perwakilan BPOM, dan perwakilan Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri.

“Kejadian berawal dari informasi masyarakat tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di wilayah Nongsa pada tanggal 8 November 2023. Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan tersangka YDW alias Y bin S, yang pada saat ditangkap membawa Sabu yang disembunyikan di dalam dubur,” ujar Kompol Muhamad Komarudin.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi kristal bening narkotika jenis Sabu yang di simpan di dalam tubuh tersangka.

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri menyelidiki lebih lanjut dan menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian disita.

“Sebagai tindak lanjut penangkapan, Ditresnarkoba Polda Kepri menggelar pemusnahan narkotika, sebagian disisihkan untuk laboratorium dan pembuktian persidangan serta sebagian lainnya dimusnahkan sebanyak 78 gram,” tambah Kompol Muhamad Komarudin.

Barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas lalu dibuang ke dalam septic tank. Kegiatan ini disaksikan oleh tersangka dan tamu undangan.

Tindakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutup Kompol Muhamad Komarudin.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini