Bursakota.co.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Januari s/d Februari 2023 dari 3 (tiga) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ipda Andi Krisnawan, S.Pd, M.H., didampingi Kasubbagrenmin Bidhumas Polda Kepri Kompol Andi Sutrisno, S.H., M.H., Perwakilan BNNP Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, BPOM dan LSM Granat, Pada Kamis (16/2/23).
Sebanyak 886,69 (delapan ratus delapan puluh enam koma enam puluh sembilan) gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri. Ucap PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd., M.H.
″Berdasarkan dari 3 (tiga) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 4 (empat) orang berinisial inisial RF Alias F, AS Alias F, HPH Alias A dan AP Alias A serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja.”ujar PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd., M.H.
PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan S.Pd., M.H., mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/4/I/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 18 Januari 2023 dengan tersangka inisial RF Alias F adalah sebagai berikut :
1) 1 buah kotak plastik bening yang dililit lakban warna Hitam yang didalamnya terdapat Narkotika Jenis Daun Kering diduga Ganja seberat 550 (Lima Ratus Lima Puluh) Gram.
2) 1 buah kantong plastik warna Putih merek Bread Social.
3) 1 buah kantong plastik warna Biru.
4) 1 bungkus kotak rokok merek Sampoerna Mild Hijau yang didalamnya berisikan 5 lembar uang pecahan Rp. 100,000,- (Seratus Ribu Rupiah).
5) 1 unit Handphone warna Hitam merek Oppo Type CPH 2239, berikut kartu Simpati.
6) 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna Putih, beserta Kunci motor.
7) 1 lembar Fotocopy KTP atas nama tersangka
Barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/11/II/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 1 Februari 2023 dengan tersangka inisial AS Alias F adalah sebagai berikut :
1) 3 bungkus daun kering diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus kertas warna Cokelat dan dibalut lakban warna Cokelat seberat 320 (Tiga Ratus Dua Puluh) gram.
2) 1 buah kotak kardus merek Okky Jelly Drink warna Cokelat.
3) 1 utas tali rapia warna Hijau.
4) 6 lembar uang pecahan Rp.50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah).
Dan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP-A/18/II/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 7 Februari 2023 dengan tersangka inisial HPH Alias A adalah sebagai berikut :
1) 1 bungkus kertas warna Cokelat yang di dalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja seberat 74,07 (tujuh puluh empat koma nol tujuh) gram.
2) 1 bungkus kertas warna Cokelat yang di dalamnya berisikan daun kering diduga Narkotika jenis Ganja seberat 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram.
3) 1 buah tas sandang warna Cokelat merek BRI DESIGN.
4) 1 unit handphone merek OPPO A3S warna Hitam berikut kartu XL
5) 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna merah hitam, beserta kunci.
6) Uang tunai sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Sebanyak 52,71 (lima puluh dua koma tujuh puluh satu) gram narkotika jenis ganja barang bukti dari 3 Laporan Polisi tersebut dikirim ke Laboratorium BPOM Batam serta 49,5475 (empat puluh sembilan koma lima empat tujuh lima) gram sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium BPOM Batam dijadikan pembuktian di Pengadilan dan 6 (enam) gram untuk Pembuktian di Pengadilan,”jelas PS. Panit 1 unit 1 subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri Ipda Andi Krisnawan, S.Pd., M.H.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh keempat tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,”ujarnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Dika