Bursakota.co id, Batam – Ditreskrimus Polda Kepri Berhasil ungkap kasus Korupsi di Pemerintahan Provinsi Kepri.
Penyelewengan dana pada kegiatan belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 menelan kerugian keuangan Negara sebesar Rp6,2 miliar
Hal ini disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan S.Ik., MH, didampingi Kasubbid Multimedia Bidang Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Abdul Rahman SH., S.Ik., MH pada saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4/2022).
Lanjut AKBP Nugroho Agus Setiawan, secara Global bahwa perkara ini, adalah perkara Korupsi Dana Hibah yang di sidik sebenarnya ada sekitar 20 Milyar, namun dalam penyidikan nya di bagi menjadi empat cluster dan ungkap kasus hari ini merupakan Cluster pertama yaitu yang ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kepri dengan kerugian Negara sebesar Rp 6.215.000.000,-. Dengan tersangka enam orang.
″Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar,” ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
Sementara itu, Kasubbid Multimedia Bidang Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar menerangkan 6 (enam) orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Ke-enam tersangka tersebut adalah TR alias WH (44 th), salah satu PNS di Provinsi Kepri, MN alias USN alias UCN alias TTR (39 th) pekerjaan Wiraswasta, SPN alias AR (35 th) seorang tukang ojek, AAS (27 th) pekerjaan Wiraswasta dan MIF alias FLS (33 th) pekerjaan Wiraswasta. Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing,” ucap AKBP Surya.
Lanjut, AKBP Surya, Kronologis terungkapnya kejahatan penyelewengan anggaran ini berawal dari adanya Informasi dari Masyarakat, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2020 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas Informasi dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah orang terdiri dari pihak Pemerintah Provinsi Kepri, Pihak Penerima Hibah, Pihak Notaris dan Pihak Pemilik atau Pegawai tempat dilaksanakanya kegiatan hibah.
″Selanjutnya pada tanggal 3 Januari 2022 telah dimulainya proses penyidikan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olah raga pada DPA-PPKD pemerintah Provinsi Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD Perubahan Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020,” jelas AKBP Surya Iswandar.
″Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah serta telah adanya hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri sebaimana laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,” ucap AKBP Surya.
Selain itu, AKBP Surya juga menjelaskan, dalam penyidikan perkara ini, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 77 orang saksi.
Melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233.650.000,- yang telah disita dari penerima hibah serta Sejumlah dokumen-dokumen terkait.
Ditreskrimsus juga berkoordinasi dengan para ahli, salah satunya dengan tim auditor dari perwakilan BPKP Provinsi Kepri dalam hal melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait perkara dimaksud. (Bk/Rls)