Disdukcapil Anambas Sebut Pasangan Nikah Siri Bisa Membuat KK, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

0
202
Ket Foto : Kantor Disdukcapil Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri

Bursakota.co.id, Anambas – Pernikahan siri atau nikah bawah tangan merupakan pernikahan yang tidak tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kamis (21/03/2024).

Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh tokoh agama dan saksi, tanpa melalui pejabat Kantor Urusan Agama (KUA).

Walaupun secara agama pernikahan tersebut sah, namun pernikahan yang tidak tercatat di pejabat yang berwewenang tentunya di anggap tidak memiliki kekuatan hukum.

Hal ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, yang dimana setiap pernikahan atau perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Serta mengacu pada Peraturan Presiden Nomor (PP) 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, pasangan nikah siri bisa membuat kartu keluarga (KK).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Heriana melalui kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Rian Adhi Wibawa mengatakan, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pasangan nikah siri atau dalam peraturan ini disebut perkawinan yang belum dicatatkan.

Syarat tersebut, yakni membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat.

“Dalam peraturan ini, SPTJM atas kebenaran data dapat dibuat bagi pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah,” jelasnya.

“Ketentuan ini kemudian ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana urusan kependudukan dengan mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipi,” tambah Rian.

Dirinyapun mengatakan, bahwa Kementerian Dalam Negeri pun telah menegaskan pasangan nikah siri bisa dimasukkan ke dalam satu KK, hal tersebut untuk menyukseskan pendataan semua penduduk melalui KK.

“Oleh karena itu, pasangan nikah siri juga bisa membuat KK, sama seperti pasangan yang telah tercatat dalam catatan negara,” katanya.

“Namun, sesuai tugasnya, kami dari Disdukcapil hanya mencatat telah terjadinya perkawinan dan bukan menikahkan pasangan dan nantinya, status pasangan nikah siri dalam KK akan tertulis kawin belum tercatat,” tegasnya.

Namun demikian darinya juga menyebutkan tujuan inti dari peraturan tersebut tidak lain dan tidak bukan untuk mendorong pemerintah daerah untuk mendorong program isbat nikah.

Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 472.2/15145/DUKCAPIL tahun 2021 hal Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga.

“Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan menjadi dasar bagi masing-masing daerah untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal,” ucapnya.

“Meskipun pasangan tadi sudah dicatat, tapi hanya bersifat sementara dan kita tetap menunggu hasil isbat nikah dari pengadilan Agama dan di laporan kan kembali ke kita,” tambahnya.

Akan demikian dirinya mengaku sejak adanya aturan tersebut pihak disdukcapil belum pernah menerima pengajuan pembuatan KK melalui SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri.

“Belum pernah ada yang ngaju hal itu selama ini, namun pernah ada pasang yang berkonsultasi itu pun hanya sebatas konsultasi saja,” akuinya.

Namun demikian darinya juga tetap menyarankan untuk pasangan yang belum tercatat kawinnya untuk melakukan isbat nikahnya terlebih dahulu ke Pangadilan Agama sehingga lebih baik.

“Terkait dengan SPTJM ini saya rasa lebih baik isbatkan dulu lah nikahnya, karena pernikahan tercatat lah yang terbaik, tapi kami juga tidak menutup bagi masyarakat yang mau ngajukan pembuatan KK melalui SPTJM,” tutupnya.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini