Disdukcapil Anambas Kejar Target 100 Persen Anak Miliki KIA Melalui Inovasi “Jempol Kita”

0
109
Bupati Anambas, Abdul Haris mengahdiri pelaksanaan percetakan KIA di MIN Tarempa (foto istimewa)

Bursakota.co.id, Anambas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) melakukan kegiatan jemput Bola Percetakan Kartu Identitas Anak (KIA).

Kegiatan di lakukan di Sekolah Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) Tarempa kecamatan Siantan, pada Rabu 10 November 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil, Dra.Nurgayah., MA, menjelaskan Strategi pembuatan KIA ini dengan metode jemput Bola dari TK, SD,SMP di Kabupten Kepulauan Anambas (KKA) bertujuan agar setiap anak memiliki identitas yang lengkap.

“Kegiatan KIA ini sudah kita lakukan di 4 kecamatan lainnya yaitu kecamatan Siantan Tengah, Siantan, Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur, dan Jemaja Barat, dan Kemarin kita lakukan di Siantan tepatanya di sekolah Madrasah Ibtidayah Negeri ( MIN) Tarempa,” jelasnya.

Tambahnya, untuk tahun 2021 sekitar 75% anak-anak di kabupaten Kepulauan Anambas sudah memiliki KIA, dan target untuk tahun 2022 anak di Anambas sudah memiliki KIA semuanya.

Dra. Nurgayah, M.A juga menjelaskan bawah disdukcapil sebelumnya juga telah melakukanya inovasi-inovasi lainnya seperti Rekam Cetak KTP-el di tempat (Rem Cepat), Jemput Dokumen KIA dan Akta (Jempol Kita), KK, Akta Kelahiran, KIA Seketika (Kata Kita), Hantar Dokumen Sampai ke alamat (Hang Jebat) dan Kolaborasi Dokumen Disdukcapil dengan Kementrian Agama (Kado Pernikahan).

“kami akan terus melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan masyrakat untuk memiliki dokumen kependuduk, dan untuk KIA, akan kita namakan Kartu Identitas Anak Cetak di Tempat (KITA CePat),” jelasnya.

Sementara itu Firmasyah selaku kepala bidang Pelayanan penduduk menambahkan Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang KIA, bahwa KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 Tahun dan belum menikah, atau anak yang usia 0–17 tahun harus mempunyai KIA, untuk KIA anak yang umur 0-5 tahun tidak memakai foto dan KIA 5 – 17 tahun memakai foto.

“Manfaat dari KIA ini sebagai pengenal atau bukti diri yang sah, melakukan transaksi keuangan perbankan, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit serta pembuatan dokumen keimigrasian, hal ini berguna untuk mencegah terjadinya perdagangan anak dan berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tambanya.

Lanjutnya ia juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di daerah Anambas bagi para orang tua yang memiliki anak dapat segera menguruskan KIA dikantor Disdukcapil dengan persyaratan foto copy Akta kelahiran, foto copy Kartu Keluarga, KTP-el orang Tua, dan pas foto 3×4 tahun lahir ganjil foto latar belakang warna Merah dan tahun lahir genap latar Biru, untuk anak dibawah umur 5 tahun tidak perlu pas foto.

“Harapan kami dengan himbauan ini kedepannya anak-anak di Kabupaten Kepulauan Anambas semuanya sudah memilik KIA, seperti halnya dengan kepemilikan KTP-el,” harapnya. (Jun)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini