Bursakota.co.id, Batam – Dugaan penggelapan ratusan juta uang perusahaan yang dilakukan oleh mantan Manager Operasional PT Buana Omega Sakti (BOS) Batam, berinisal IF, mencuat. IF pun telah dilaporakan ke polisi oleh Direktur PT BOS, Andika.
Polda Kepri telah melakukan gelar perkara sejak 19 Oktober 2022 lalu. Kemudian kasus itu naik ke penyidikan pada 27 Oktober dan masih berlangsung hingga sekarang.
IF diduga menilap uang hasil penjualan minuman yang dipasarkan oleh PT BOS. Pihak perusahaan pun sudah memastikan ke para klien mereka jika benar tagihan tersebut telah dibayar dan masuk ke CV yang diduga kuat milik terlapor.
IF sendiri sudah bergabung di PT BOS sejak April 2021. Penggelapan disinyalir berlangsung selama 4 bulan, yakni sejak Januari-April 2022.
“Dari perhitungan kita, dana yang digelapkan oleh terlapor sekitar Rp 484 juta,” kata kuasa hukum perusahaan, Suherman, Senin (19/12/2022) malam.
Suherman menyebut, saat pemanggilan untuk dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor pada 2 Desember 2022 lalu, IF tak hadir dengan alasan ada kegiatan lain. Kemudian Imelda pun meminta pengunduran waktu mediasi dilakukan pada 5 Desember.
“Tapi sampai saat ini belum juga dilakukan mediasi,” kata dia.
Untuk itu, ia harap polisi segera bertindak cepat agar permasalahan yang menyangkut kliennya itu dapat segera terselesaikan.
“Kami minta polisi segera bertindak cepat. Kami percaya polisi profesional dalam penyidikan ini,” ujar Suherman.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur PT BOS, Andika. Ia minta pihak kepolisian tak terkesan tarik ulur untuk masalah yang dihadapinya itu.
Dalam proses hukum, Andika juga ingin polisi tak mempersulit. Selain bisa cepat rampung, dia juga dapat segera menjalankan aktivitas usahanya.
“Kami harap masalah ini diselesaikan secepatnya agar saya bisa menjalankan usaha saya lagi. Kalau tidak selesai, ya, saya tak bisa jalankan bisnis. Jadi mohon kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti. Saya tetap ikut aturan dan taat hukum,” pungkas Andika. (ben)