Diduga Lakukan Pencabulan Berkali-kali, Pemuda di Desa Mensanak Diringkus

0
1430
Ket Foto : Unit Reskrim Polsek Senayang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang (AS) kepada CH 14 tahun anak dibawah umur, di Desa Mensanak, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga.

Bursakota.co.id, Lingga – Unit Reskrim Polsek Senayang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang (AS) kepada CH 14 tahun anak dibawah umur, di Desa Mensanak, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga.

Kapolsek Senayang Iptu Maidir Riwanto, S.H.Mahadir saat di konrensi melalui pesan singkat WhatSapp Sabtu 20/04/2024 menjelaskan kronologis persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sewaktu tersangka dan korban berpacaran sejak bulan September 2023 dan semenjak pacaran tersangka sering datang kerumah korban kemudian awal bulan November 2023 tanggal dan harinya tersangka sudah lupa pulang dari acara joget,” lanjutnya,

Bersama abang korban yang bernama JESEN lalu JESEN mengajak tersangka tidur dirumahnya dan sesampainya dirumah korban saat itu bantal tidak ada lalu JESEN menyuruh tersangka untuk mengambil bantal ke kamar korban lalu tersangka masuk kedalam kamar korban lalu melihat korban tidur dengan menggunakan celana pendek.

Kemudian tersangka menetup betis korban sambil berkata “Dek bangun dulu ” Kemudian korban bangun lalu tersangka berkata kepada korban” Dek ayo main ”

Dari pengakuan tersangka bahwa sudah 5 kali melakukan persetubuhan terhadap korban di antaranya pada bulan November 2023 dikamar korban selanjutnya pada bulan Desember 2023 di kamar korban pada bulan Januari 2023 dikamar korban.

Pada Bulan Februari 2023 diatas motor sewaktu tersangka dan korban jalan jalan ke pantai Desa mensanak. Pada bulan Februari 2023 di kamar korban kemudian persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban direkam menggunakan HP milik tersangka dan alasan tersangka merekamnya untuk koleksi pribadi.

Dari pengakuan tersangka sewaktu melakukan persetubuhan kepada korban tidak ada melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap korban.

“Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Persetuhan Anak Dibawah Umur tersangka terjerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolsek. (Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini