Diduga Beli Lahan Bersengketa, PT Wakatobi Digugat Ke Pengadilan

0
60
Ket Foto : Bayanuddin dan kuasa hukumnya menggugat ke Pengadilan Negeri Wangi Wangi

Bursakota.co.id, Buton Tengah – H. Bayanuddin, warga Kelurahan Waha, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada 12 (dua belas) Tergugat, salah satunya yakni terhadap PT. Wakatobi Dive Resort salah satu perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) milik Mr. Lorenz Maeder berkebangsaan Swiss, yang telah diregister pada Pengadilan Negeri Wakatobi dalam perkara Nomor 5/Pdt.G/2024/PN Wgw pada Selasa, 07 Mei 2024 lalu.

Kuasa Hukum H. Bayanuddin, Adv. La Ode Ahmad Kidarsan, S.H., mengatakan bahwa gugatan kliennya pada mulanya sekira bulan maret tahun 2022 mendapatkan bukti transaksi jual beli tanah antara Anak Klien kami kepada PT. Wakatobi Dive Resort berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, tertanggal 29 Juli 2021 seluas 20.786 M2 (Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Meter Persegi), bertempat di One Mobaa, Desa Lamanggau, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi dan hasil penjualan tanah tersebut dibagi kepada para 9 (sembilan) tergugat lainnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Wakatobi ini, menambahkan bahwa kliennya sebagai ahli waris tertua tidak pernah menjual atau secara sadar tidak pernah melakukan pelepasan hak waris dan/atau memberikan hibah kepada Ahli Warisnya atau kepada saudara-saudaranya untuk menjual 2 (Dua) bidang tanah yang merupakan warisan dari dari orang tua klien kami. Sehingga, itikad tidak baik para Tergugat yang merupakan Anak Kandung dan Saudara-saudara Klien kami jelas adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, tegasnya.

Kidarsan melanjutkan, bahwa terhadap peristiwa penjualan tanah warisan klien kami yang dilakukan oleh Anak Kandungnya dan para tergugat lainnya kepada PT. Wakatobi Dive Resort telah diadukan kepada Pemerintah Desa Lamanggau untuk menempuh jalur penyelesaian internal (mediasi) namun para tergugat khususnya Anak Klien Kami tidak mempunayi itikad baik dan malah mangkir setelah 3 (tiga) kali dipenggil berdasarkan Surat Keterangan Tindak Lanjut Nomor : 474/160/DI/2023/X/2023, tertanggal 31 Oktober 2023.

Terlepas dari itu semua dilayangkannya gugatan ini di Pengadilan adalah untuk mempertahankan hak klien kami yang telah dirampas, diremehkan dan tidak dihargai sebagai Orang Tua dan Saudara Para Tergugat lainnya, dan yang lebih disayangkan adalah PMA sekelas PT. Wakatobi Dive Resort yang berlevel Internasional tidak cermat dalam proses jual beli tanah untuk memperluas usahanya di Segitiga Karang Dunia, tutupnya.

Dikesempatan yang sama H. Bayanuddin selaku Prinsipal dalam gugatan PMH a quo bersikukuh untuk memperjuangkan hak warisnya yang ditinggalkan oleh Orang Tuanya yang kini telah dijual sepihal oleh Anak Kandungnya dan Saudara lainnya kepada PT. Wakatobi Dive Resort. Setelah mediasi dari Desa hingga di Pengadilan gagal maka gugatan saya ini akan berlanjut pada proses pembuktian dan saya menutut gangi kerugian sebesar Rp. 3.497.875.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024, besok di Pengadilan Negeri Wangi Wangi.

H. Bayanuddin, mengungkapkan bahwa setelah proses persidangan di Pengadilan Wangi wangi ini berjalan, dalam mempertahankan hak saya yang telah dirampas dan telah remehkan bahkan tak dihargai sebagai Orang Tua dan sebagai Saudara para Tergugat, maka saya akan menempuh jalur hukum lainnya, dalam hal ini jalur Hukum Pidana.

“Saya pun sudah berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukum saya dan rencanaya akan mengajukan Laporan Pengaduan tentang Penggelapan dan Penipuan di Polda Sultra, dalam waktu dekat ini,” ungkapnya.

Laporan : Hari Sabar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini