Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Petugas PPS yang Meninggal di Aceh Utara Dapat Santunan

0
211
Ket Foto : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rumoh Rayek, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara Abu Bakari.

Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Rumoh Rayek, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara Abu Bakari.

Penyerahan santunan kematian sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis diberikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Aceh Utara Muhammad Al Khalidi didampingi Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution rumah duka, Kamis, 1 Februari 2024.

Ahli waris menerima santunan karena Almarhum anggota PPS Desa Rumoh Rayek, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara menjadi salah satu peserta masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KIP Aceh Utara Muhammad Al Khalidi mengatakan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota PPS yang meninggal dunia saat menjalani tugas tersebut merupakan bentuk komitmen KIP Aceh Utara dalam melindungi petugas penyelenggara pemilu.

“KIP Aceh Utara turut berbelasungkawa atas meninggalnya pahlawan demokrasi yang bertugas sebagai anggota PPS. Almarhum meninggal dunia saat menjalankan tugas sebagai anggota PPS Desa Rumoh Rayek. Almarhum mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta karena masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Khalidi berharap santunan tersebut dapat bermanfaat dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh ahli waris Alm anggota PPS Abu Bakari serta dapat meringankan sedikit beban keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.

Dikatakan Khalidi, dalam menjalankan tugas Badan Ad Hoc yakni, PPK, PPS memang beresiko tinggi, sehingga pihaknya mendaftarkan seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh Utara sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,

Khalidi menambahkan, KIP Aceh Utara dan BPJS Ketenagakerjaan pada awal bulan Desember 2023 lalu sudah melakukan MoU untuk melindungi petugas PPK dan PPS serta sekretariat dari resiko kerja saat penyelenggaraan Pemilu 2024.

Total penyelenggara pemilu di Aceh Utara yang didaftarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai 5.382 orang dengan rincian, PPK beserta sekretariat sebanyak 270 orang dan PPS berserta sekretariat sebanyak 5112.

“Untuk anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas hingga saat ini masih dilakukan pembahasan untuk diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat masih banyak berkas dari anggota KPPS yang belum dilengkapi,” katanya.

Terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada akhir tahun 2024 mendatang, KIP Aceh Utara akan tetap berkomitmen untuk melindungi seluruh Badan Ad Hoc yang bertugas.

“Pilkada ini kan menggunakan anggaran daerah, jadi sebelumnya KIP Aceh Utara juga sudah membahas bersama Sekda Aceh Utara dan asisten 1 untuk melindungi petugas Badan Ad Hoc dalam menjalani tugas dengan mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Lhokseumawe Muhammad Sulaiman Nasution mengapresiasi KIP Aceh Utara yang telah memberikan arahan kepada seluruh PPK maupun PPS untuk menjadi peserta BPJamsostek. Mengingat PPK dan PPS itu kerjanya berat dan tidak mengenal waktu, tentu saja memiliki resiko kerja yang sangat tinggi.

“Mudah-mudahan, dengan adanya jaminan tersebut badan ad hoc penyelenggara pemilu di Aceh Utara bisa bekerja secara maksimal. BPJS Ketenagakerjaan terbukti memberikan manfaat yang luar biasa jika dibandingkan dengan besaran iurannya,” ujarnya.

Rizayani (27), ahli waris yang merupakan istri Almarhum Abu Bakari mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada KIP Aceh Utara dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendaftarkan suaminya menjadi peserta BPJamsostek sehingga mendapatkan santunan.

“Santunan ini akan saya gunakan untuk biaya kehidupan anak saya,” tutup Rizayani. (Bk/Dedy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini