Cen Sui Lan : Warga Rempang yang Terdampak PSN Harus Semakin Sejahtera dan Maju

0
156
Ket Foto : Cen Sui Lan (kemeja putih) pada saat melaksanakan bansos kepada masyarakat Barek Motor Kijang Kabupaten Bintan

Bursakota.co.id, Bintan – Anggota Komisi V DPR RI Cen Sui Lan menegaskan investasi yang berlangsung di Pulau Rempang, Batam, jangan sampai menghilangkan hak tinggal masyarakat karena terdampak proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) itu.

Terkait hal itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini berjanji berjuang untuk kepentingan masyarakat di Kepri, termasuk warga Pulau Rempang. Sehingga hak masyarakat Rempang tidak terabaikan begitu saja.

Cen Sui Lan Menegaskan, Pemerintah Pusat (Kementerian Keuangan) dan BP Batam, pasti memprioritaskan penanganan bagi warga masyarakat Pulau Rempang yang terdampak dari Program Proyek Strategis Nasional (PSN) New Engine (Mesin Baru) untuk Pengembangan Ekonomi Indonesia dalam Proyek Eco -City

Pulau Rempang yang merupakan salah satu andalan dan juga suatu keberhasilan kita dalam menarik Investasi yang bersifat jumbo. “Anugerah ini harus sama sama kita syukuri dan bisa kita laksanakan dengan baik dan bisa membuat kemajuan bagi Kepri dan Indonesia,” ujar Cen Sui Lan ketika menjawab pertanyaan wartawan ketika melaksanakan Bansos (Bantuan Sosial) kepada masyarakat Pasar Barek Motor Kijang, Bintan Kepri Sabtu (16/9/2023)

Dijelaskan Cen Sui Lan, mengajak para tokoh masyarakat baik formal maupun nonformal dan tokoh tokoh agama dan tokoh adat untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, “berikanlah informasi yang benar dan sesuai dengan fakta di lapangan, jangan terlalu banyak ditambah tambahkan yang tidak sesuai dengan faktanya,” ajak Cen Sui Lan yang juga membantu masyarakat Pulau Rempang.

“Kalau itu PSN, seluruh Kementerian dan Lembaga menurunkan Programnya untuk melaksanakan Tusi masing masing, seperti Saya yang berada di Komisi V DPR RI menurunkan program infrastruktur berbasis masyarakat di sana, banyak yang bisa Saya intervensi lewat APBN,” ujar Cen Sui Lan yang juga Koordinator Provinsi Kepri Perhimpunan Melayu Raya (PMR), organisasi besutan BrigJen Pol Yan Fitri Halimansyah itu.

Sebagai tindak lanjut, Cen Sui Lan menyampaikan pihaknya terus mengawal persoalan yang dihadapi masyarakat Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepri itu. “Kita kawal, bagaimana investasi tetap ada, tapi hak masyarakat tetap dipenuhi,” pungkas Legislator dari Dapil Kepri tersebut.

“Rempang itu akan menjadi Kota Baru yang sangat maju. Mari sama sama kita isi putra putri Kepri untuk mengisi dan membangun di sana,” lanjut Cen Sui Lan

Rempang Eco City merupakan proyek yang digarap oleh perusahaan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang berinduk kepada Artha Graha Network (AG Network). PT MEG sendiri merupakan perusahaan yang mendapatkan hak pengelolaan terhadap 17.000 hektare (ha) lebih lahan di kawasan Rempang sejak 2004 hingga kini.

Sekitar 2.000 ha dari lahan itu lalu dijadikan sebagai tempat pembangunan Rempang Eco City, lokasi pabrik produsen kaca China, Xinyi Glass Holdings Ltd.

Perusahaan itu pun telah berkomitmen untuk membangun pabrik pengolahan pasir kuarsa senilai US$11,5 miliar di kawasan tersebut dan menjadikannya sebagai pabrik kaca kedua terbesar dunia setelah di China. Namun, sejak pekan lalu, masyarakat di kawasan itu enggan direlokasi hingga timbul bentrokan.

Atas pengosongan lahan ini, BP Batam menyiapkan permukiman baru untuk masyarakat Rempang yang terdampak proyek yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Permukiman ini bernama Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City dan berlokasi di Dapur 3, Kelurahan Sijantung, Pulau Galang.

Lokasi pemukiman baru itu diberi nama Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City. Program ini memiliki slogan Tinggal di Kampung Baru yang Maju, Agar Sejahtera Anak Cucu. Kampung Pengembangan Nelayan Maritime City akan menjadi kampung percontohan di Indonesia sebagai kampung nelayan modern dan maju.

Masyarakat terdampak pun akan mendapatkan hunian 1 rumah baru tipe 45 senilai Rp 120 juta rupiah/KK, dengan luas tanah maksimal 500 m2. 1 rumah terdampak akan diganti dengan 1 hunian baru. Masyarakat dijanjikan bebas biaya Uang Wajib Tahunan (UWT) selama 30 tahun, gratis PBB selama 5 tahun, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Fasilitas pendidikan tersedia untuk jenjang SD, SMP hingga SMA. Tersedia juga pusat layanan kesehatan, olahraga dan fasilitas sosial. Juga disiapkan fasilitas ibadah seperti masjid dan gereja.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini