Bursakota.co.id, Karimun – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri Cen Sui Lan menggesa Kemenhub mengenai kelanjutan pembangunan pelabuhan Malarko di Karimun, Permintaan itu disampaikan Cen saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan para Pejabat Eselon I Kemenhub RI, Rabu (14/06/2023).
Banyak pelabuhan macet di Kepri, salah Satunya pelabuhan Malarko di Karimun, pak Dirjen pada tahun-tahun sebelumnya masih ada berita tentang rencana kelanjutan pembangunan pelabuhan Malarko di Karimun. Sekarang, rencana tersebut seperti hilang ditelan bumi, untuk tindak lanjutnya, ujar Cen
Apakah ada solusinya perlu diperpanjang atau seperti apa kendala hukumnya. Seperti yang diketahui bahwa anggaran negara sudah ratusan miliar untuk pelabuhan Malarko di Karimun ini saya meminta agar Kemenhub RI menggesa kelanjutan pembangunan pelabuhan Malarko di Karimun ini, ujar Cen
Dari tahun 2021 yang lalu, saya sudah mendesak Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, agar melanjutkan pembangunan Pelabuhan Malarko, di Kabupaten Karimun Provinsi Kepri proyek pelabuhan Malarko mangkrak sejak tahun 2013. Pelabuhan Malarko ini mulai dibangun dari tahun 2008 sampai 2012 dan sudah menghabiskan angaran negara lebih dari Rp 147 miliar. Ucap Cen (sapaan akrab)
“Saya mendesak agar melanjutkan pembangunan pelabuhan Malarko. Baik untuk dijadikan sebagai pelabuhan utama peti kemas, maupun untuk pelabuhan roll on roll off (roro). Pelabuhan Malarko, juga bisa berfungsi nantinya sebagai pelabuhan sandar kapal pesiar”, lanjutnya
Apalagi Kabupaten Karimun ditetapkan sebagai kawasan FTZ oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2007. fungsi pembangunan pelabuhan Malarko Karimun yang lebih mendasar sebagai pendukung ditetapkannya Karimun sebagai Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Sehingga diperlukan pelabuhan yang berskala besar agar kapal-kapal yang berbobot tonase besar dapat sandar di dermaga dan akan berdampak positif kepada Kegiatan bongkar buat menjadi lancar serta para investor merasa nyaman apabila barang-barang yang dibutuhkan masuk dan keluar dapat berjalan dengan lancar cepat dan mudah dilakukan, pungakasnya
Manfaat dari pembangunan Pelabuhan Malarko antara lain sebagai pelabuhan utama yang multipurpose. Memperlancar arus perpindahan orang (naik turun penumpang), khususnya kapal PT Pelni dan bongkar muat barang. Dalam upaya memperlancar kegiatan perekonomian Kabupaten Karimun Provinsi Kepri dan kepentingan nasional.
Tidak hanya itu pelabuhan Malarko bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Karimun.
Menciptakan daya saing dengan mengembangkan pelabuhan yang berskala internasional. Menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional. Memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa bahwa Kabupaten Karimun merupakan pulau terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Sekaligus meningkatkan ketahanan nasional.
Letak geografis dan lokasi Pelabuhan Malarko sangat strategis, berada di depan 2 negara tetangga, Malaysia (Kukup Johor), dan Tuas Jurong Singapura. Letak Pelabuhan Malarko di sebelah timur Pulau Karimun Besar. Tepatnya di Dusun Pelambong, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Posisinya berada di titik koordinat 01º-07’-50” LU dan 103º-23’-35” BT. Pelabuhan Malarko menjadi perbatasan antarnegara.
Untuk pembangunan Pelabuhan Malarko, Pemerintah Kabupaten Karimun telah melakukan pembebasan lahan pada sisi darat seluas 40 meter x 415 meter, untuk pembuatan jalan akses menuju lokasi Pelabuhan Malarko. Pemkab Karimun telah membuat dokumen Andal, UKL dan UPL pembangunan Pelabuhan Malarko.
Selain itu, Pemkab Karimun sudah melakukan penimbunan jalan menuju Pelabuhan Malarko pada tahun 2014 oleh Dinas PU. Kemudian, dilakukan pembangunan jalan atau pengaspalan jalan dan penurapan oleh BP Kawasan Karimun tahun 2017.
Pemda Kabupaten Karimun berharap, pembangunan Pelabuhan Malarko dilanjutkan dan diselesaikan pada tahun anggaran 2022 nanti. Sehingga, tahun 2023, dapat dioperasionalkan.
Mengenai dengan lahan darat yang diminta Kemenhub dari pemerintah daerah seluas 6.000 meter persegi untuk pembangunan kantor belum terealisasi, hal ini dapat dilakukan dengan reklamasi. Karena lokasi yang akan direncanakan di pinggir pantai, dapat dimanfaatkan lahan reklamasi pantai.
Editor : Dika