
Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Desa (Pemdes) Lingai mengadakan Sosialisasi Undanga-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Bahanyanya Perkaulan Bebas, Jum’at (18/04/2025).
Giat yang berlangsung di balai Desa Lingai (17/04) itu bertujuan untuk mencegah terjadi hal yang menyimpang di Kabupaten Kepulauan Anambas mengingat saat ini sedang marak nya terjadi kasus di bawah umur.
Iskandar Kepala Desa Lingai terus menggesa agar adanya bimibingan dalam memperkecil agar tidak terjadinya pergaulan bebas di Kabupaten Kepulauan Anambas terlebih lagi di Desanya.
“Terimakasih atas waktu dan kesempatan yang di berikan oleh pihak Polres Kepulauan Anambas, semoga kedepan Masyarakat Lingai dapat menjaga dan memberikan pengawasan khusus bagu anak anak nya,”tegas Iskandar.
Dalam kegaiatan itu dirinya menganding Polres Kepulauan Anambas sabagai pemateri untuk para peserta yang hadir dalam sosialiasi tersebut.
Dan darinya juga kepada masyarakat Desa Lingai dapat bekerja sama dalam mengawasi anak-anaknya dengan tujuan agar tidak terjerumus dalam bebasnya pergaulan.
“Kita akan selalu memberikan pengawasan kepada anak-anak kita tentunya ini juga harus di dukung oleh para orang tua,” ucapnya.
“Semua perlu kerjasama yang baik dan dan harus memberikan bimbingan rohani kepada anak anak. Selaku kepala desa tentu mempunyai beban moral terhadap Masyarakat nya,” tambah Kadis Lingai Iskandar.(BK/Jun).