Bursakota.co.id, Natuna – Guna meningkatkan kemampuan pengelolaan risiko dan pengambilan keputusan yang lebih cerdas Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna menggelar bimbingan teknis Penyusunan Register Risiko Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Kegiatan dengan Tema indentifikasi resiko, kenali penyebabnya, rancang pengendaliannya ini dilaksanakan di Gedung Wanita, Jalan Batu Sisir, Kecamatan Bunguran Timur pada Selasa (17/10/2023).
Register risiko atau daftar resiko adalah sebuah daftar yang berisi berbagai resiko yang mungkin akan dihadapi oleh perangkat daerah.
Salah satu manfaat dari manajemen resiko adalah mencegah perangkat daerah mengalami kerugian akibat resiko yang dihadapi. Dengan manajemen risiko, diharapkan perangkat daerah memiliki rasa aman dalam mewujudkan tujuan dan visi misi perangkat daerah.
Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Natuna, H. Tasrif ketika membuka acara menyampaikan, penyusunan register resiko merupakan penjabaran atau implementasi dari peraturan pemerintah tentang manajemen resiko pembangunan nasional.
Proses tata kelola sektor publik, menajemen risiko dan pengendalian intern tidak dapat didefinisikan secara terpisah dan berdiri sendiri sebagai suatu proses dan struktur, melainkan memiliki hubungan antara proses tata kelola sektor publik, manajemen risiko dan pengendalian intern.
“Oleh sebab itu, perlu saya tekankan bahwa penerapan manajemen risiko yang juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SPIP, dimana nantinya diharapkan akan menjamin tercapainya tujuan organisasi,” terang Tasrif.
Lanjut Tasrif, pentingnya mengetahui risiko dalam pelaksanaan kegiatan adalah agar setiap pimpinan OPD dan Camat dapat mencapai target perjanjian kinerjanya dan juga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Alhamdulillah pengelolaan keuangan daerah sangat baik, hal ini ditunjukkan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut, nilai SAKIP tahun 2022 adalah BB sedangkan nilai SPIP terintegrasi tahun 2022 adalah 3,309 atau level 3,” jelas Tasrif.
Meski demikian, Tasrif meminta seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Natuna tidak menutup mata, tantangan pembangunan ke depan akan semakin berat.
“Untuk itu dengan adanya Bimtek ini diharapkan seluruh perangkat daerah mulai ambil peduli dam waspada terhadap apa itu risiko dan bagaimana cara mengatasinya sehingga pengelolaan keuangan daerah dan pencapaian tujuan Kabupaten Natuna dapat diselenggarakan secara optimal,” tutupnya.
Sementara Kepada Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna, Robertus L.S, S.H, M.M selaku ketua penyelenggara menyampaikan, pengembangan kompetensi teknis bagi PNS dilakukan melalui pelatihan guna memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir.
“Bimtek ini dirancang dengan tujuan agar peserta memahami dan mampu membantu pimpinan dalam mengimplementasikan manajemen risiko dengan mengacu pada peraturan pemerintah,” jelas Robertus.
Robertus menambahkan, Bimtek akan dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 17 sampai 18 Oktober 2023, dengan jumlah peserta sekitar 100 orang yang berasal dari Dinas, Badan dan Kecamatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Dengan pemateri dari Korwas APD BPKP Kepulauan Riau, Priyanta Eka Nugraha dan Auditor Pertama pada BPKP Provinsi Kepulauan Riau, Exaudi Mexchael Tua Panggabean.
“Bimtek akan menggunakan metode ceramah, diskusi dan latihan implementasi penyusunan register risiko pada perangkat daerah Kabupaten Natuna,” tutupnya.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Natuna, Husyaini, Kepala Dinas Pendidikan, Indra Joni, Kepala Dinas Perpustakaan, Erson Gempa Afriandi dan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ahmad Sofyan. (Bk/Dika)